Tampang 'Bang Jago' Berbaju Tahanan, Imbas Pukuli Lansia hingga Tewas di Bandung

12 Januari 2026 21:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampang 'Bang Jago' Berbaju Tahanan, Imbas Pukuli Lansia hingga Tewas di Bandung
Pelaku merupakan 'Bang Jago' yang memukul lansia hingga tewas di minimarket, Cibiru.
kumparanNEWS
Dika Restu Wibowo, pelaku pemukulan di Alfamart Cibiru pada Selasa (6/1/2026). Foto: Polsek Panyileukan
zoom-in-whitePerbesar
Dika Restu Wibowo, pelaku pemukulan di Alfamart Cibiru pada Selasa (6/1/2026). Foto: Polsek Panyileukan
Polisi menangkap pria di Bandung bernama Dika Restu Wibowo (21). Pelaku merupakan 'Bang Jago' yang memukul lansia hingga tewas di minimarket, Cibiru, pada Selasa (6/1) dini hari.
Dika setelah ditangkap langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. Polisi memperlihatkan Dika kepada awak media.
Kapolsek Panyileukan AKP Bambang Haryono membeberkan motif pelaku memukul korban. Mulanya, pelaku datang ke minimarket untuk membeli barang.
Akan tetapi, pelaku ini tidak seperti pembeli pada umumnya. Sebab, ketika hendak bayar, uang yang ia bawa kurang sehingga terlibat cekcok dengan kasir.
"Begitu bayar ternyata harga barang yang dibeli melebihi uang yang dipunya pelaku sehingga menimbulkan keributan lah dengan karyawan Alfamart," kata Bambang kepada wartawan, Senin (12/1).

Dipicu Cekcok dan Mabuk

Korban saat keributan terjadi kebetulan datang ke dalam minimarket hendak melerai. Namun pelaku tersinggung lalu memukul korban.
"Saat terjadi keributan datang lah korban untuk melerai keributan tersebut, lalu pelaku tersinggung dan terjadilah pemukulan," ucap Bambang.
Dika disebut dalam kondisi mabuk saat kejadian. Pelaku langsung ditangkap setelah polisi mendapat laporan.
"Memang pada saat itu pelaku dalam keadaan mabuk, begitu terjadi pemukulan tim dari Polsek Panyileukan langsung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku," kata Bambang.
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun karena lukanya cukup parah, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 466 KUHP. Polisi tidak menutup kemungkinan pelaku dijerat pasal tambahan.
"Tapi seiring perkembangan korban meninggal dunia, berdasarkan perkembangan tersebut pasalnya akan kita tingkatkan ke pasal penganiayaan berat, jadi hukumannya lebih berat dari yang Pasal 466," kata Bambang.
Trending Now