Tangis Istri Usai Hakim Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara karena Suap Vonis CPO
29 Oktober 2025 16:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Tangis Istri Usai Hakim Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara karena Suap Vonis CPO
Tangis Dyah Ayu Kusuma Wijaya pecah usai sidang kasus dugaan suap terkait vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta selesai.kumparanNEWS

Tangis Dyah Ayu Kusuma Wijaya pecah usai sidang kasus dugaan suap terkait vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta selesai. Kesedihan tampak di wajahnya usai suaminya, hakim Djuyamto, dituntut 12 tahun penjara.
Djuyamto merupakan salah satu hakim yang diduga menerima suap untuk menjatuhkan 3 korporasi terdakwa korupsi CPO. Dalam sidang tuntutan pada Rabu (29/10), jaksa menilai Djuyamto telah terbukti menerima uang suap sejumlah Rp 9,5 miliar.
Usai persidangan selesai, Djuyamto keluar dari area sidang dan langsung mendatangi istrinya yang duduk di kursi pengunjung. Air mata sang istri pun tak terbendung.
Djuyamto yang mengenakan rompi tahanan langsung memeluk istrinya. Istrinya lalu menangis di pundak Djuyamto. Sorot kamera awak media langsung tertuju kepada mereka.
Sambil menangis, Dyah berjalan ke luar dari ruang sidang sambil terus memeluk Djuyamto. Rangkulan tangan Djuyamto ke istrinya pun tak lepas hingga luar ruang sidang.
Belum ada keterangan dari Djuyamto maupun terdakwa lain mengenai sidang tuntutan ini.
Kasus Djuyamto
Djuyamto merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap 3 terdakwa korporasi korupsi CPO. Djuyamto merupakan ketua majelis didampingi oleh Agam Syarief dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.
Belakangan terungkap vonis lepas yang dijatuhkan Djuyamto dkk dipengaruhi adanya pemberian suap.
Djuyamto dkk diduga menerima suap bersama-sama eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan Panitera Muda, Wahyu Gunawan.
Kelimanya didakwa menerima total uang suap sebesar Rp 40 miliar dalam menjatuhkan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang diduga suap tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap senilai Rp 40 miliar itu kemudian dibagi-bagi oleh Arif, Wahyu, dan tiga orang hakim yang mengadili perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
Rinciannya, yakni Arif disebut menerima bagian suap sebesar Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima sekitar Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan bagian uang suap senilai Rp 6,2 miliar.
Berikut rincian tuntutan mereka:
1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun;
2. Agam Syarief dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara;
3. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
4. Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara;
5. Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sejumlah Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.
