Tantangan KPK Usut Investasi Fiktif Taspen: Beririsan dengan Pasar Modal
15 Oktober 2025 19:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Tantangan KPK Usut Investasi Fiktif Taspen: Beririsan dengan Pasar Modal
KPK mengungkap tantangan dalam mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Tantangan muncul karena perkara ini beririsan dengan masalah pasar modal.kumparanNEWS

KPK mengungkap tantangan dalam mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Tantangan muncul karena perkara ini beririsan dengan masalah pasar modal.
Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte, menjelaskan perkara korupsi semacam ini juga pertama kalinya ditangani KPK.
"Sependek kami berkarier di KPK, ini adalah kali pertama yang korupsi beririsan dengan pasar modal," kata Greafik kepada wartawan, Rabu (15/10).
Pasalnya sering kali, menurut Greafik, para penasihat hukum dari terdakwa menggoyahkan dalil dari jaksa. Penasihat hukum itu menyebut jaksa salah mendakwa menggunakan UU Tipikor.
"Nah, ini kan menjadi tantangan tersendiri kenapa kita bisa meyakinkan majelis bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi bisa beririsan di mana pun," ucapnya.
Apalagi, dalam kasus Taspen, investasi yang dilakukan juga sengaja dibuat rugi. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1 triliun.
"Apa itu ruginya? Sejak awal Taspen itu punya sukuk ijarah default Rp 200 miliar. Gara-gara pengin ngeluarin itu dari portofolio dia ngeluarin duit Rp 1 triliun," jelas Greafik.
"Bayangin coba, untuk menghilangkan beban Rp 200 miliarnya, dia ngeluarin duit Rp 1 triliun lagi. Artinya apa? Menutup kerugian dengan kerugian yang baru," lanjutnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu menjerat 2 tersangka perorangan. Mereka adalah eks Dirut Taspen, ANS Kosasih; dan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Perbuatan mereka dinilai telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.
Pada saat dakwaan, jaksa menuturkan Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksa dana I-Next G2.
Pengelolaan investasi itu dilakukan Kosasih bersama dengan Ekiawan secara tidak profesional.
Atas perbuatannya, Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp 2,87 juta. Apabila tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara Ekiawan divonis pidana 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 253.660 subsider 2 tahun kurungan.
Ekiawan menerima putusan tersebut, sementara Kosasih mengajukan banding. Jaksa KPK pun akan segera mengeksekusi Ekiawan.
Belakangan KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Penyidikan terhadap tersanga korporasi itu masih berjalan.
