Temui Eksil, Mahfud Beberkan Upaya Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM
27 Agustus 2023 19:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Temui Eksil, Mahfud Beberkan Upaya Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM
Temui Eksil, Mahfud Beberkan Upaya Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAMkumparanNEWS

Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan upaya pemerintah dalam upaya menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu. Hal itu disampaikan Mahfud saat bertemu korban peristiwa 1965 di Amsterdam, Belanda.
Mahfud mengatakan, selama ini penuntasan HAM secara non yudisial belum maksimal baik di tahap pengadilan sekalipun. Bahkan cenderung terjadi proses bernuansa politis. Sehingga Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres nomor 17 tahun 2022.
"Penyelesaian non yudisial itu dilakukan dengan komisi Kebenaran dan rekonsiliasi mencari kebenaran lalu mari berdamai kita, bersatu rukun kembali itu sudah ada Undang-undangnya tapi dibatalkan oleh MK, MK membatalkan itu," kata Mahfud dalam jumpa pers virtual melalui Zoom, Minggu (27/8).
"Sehingga yang melalui pengadilan itu belum bisa maksimal, yang melalui KKR juga tidak jadi-jadi. Nah oleh sebab itu, daripada kita nunggu terus proses yang bernuansa politis, karena tarik menarik ini itu dan seterusnya, maka Presiden mengeluarkan Keppres nomor 17 tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang merekomendasikan pemulihan dan pencegahan," sambungnya.
Menurut Mahfud, lewat keppres tersebut akan memberikan tekanan untuk menuntaskan permasalahan HAM di masa lalu. Meski begitu, keputusan pengadilan tak bisa diganggu gugat dalam persoalan penuntasan pelanggaran HAM.
"Sebelum yang terus berkutat tarik menarik, ndak selesai kita korban yang masih ada ini karena satu-satu-satu habis kita nunggu undang-undang, nunggu pengadilan dan seterusnya. Maka pemerintah mengambil langkah secepatnya, kalau gitu mari kita, kita berikan hak-hak konstitusionalnya. Yang pengadilan ya terus jalan," ujarnya.
Komnas HAM, lanjut Mahfud, juga akan mengambil peran dalam penuntasan pelanggaran HAM yang dialami para eksil. Mahfud menyebut, Komnas HAM akan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.
"Maka sekarang ada Komnas HAM yang kemarin saya waktu di sini saya baca pernyataan ketua Komnas HAM, Bu Anike, dia akan menyelesaikan dan dia mengatakan Kami tidak akan bersilat di dalam sarung. Artinya hanya berputar tidak selesai-selesai di dalam sarung padahal ada masalah yang harus segera disepakati yaitu masalah prosedur penyelesaian nah silakan itu dengan Kejaksaan Agung dan DPR," pungkasnya.
