Temukan Gangguan Kamtimbas di Jalan? Ojol Bisa Adukan Langsung ke Polisi

20 Oktober 2025 9:51 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Temukan Gangguan Kamtimbas di Jalan? Ojol Bisa Adukan Langsung ke Polisi
Polri berencana menggandeng aplikator ojol untuk membuat layanan pengaduan bila menemukan gangguan keamanan di jalan.
kumparanNEWS
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat pelantikan Irjen Pol Yuda Gustawan yang resmi menjabat sebagai Kabaintelkam Polri menggantikan Komjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat pelantikan Irjen Pol Yuda Gustawan yang resmi menjabat sebagai Kabaintelkam Polri menggantikan Komjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus. Foto: Dok. Istimewa
Kepolisian berencana menggandeng pihak aplikator penyedia layanan jasa ojek online (ojol) untuk membuat layanan pengaduan oleh ojol bila menemukan suatu tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan apel Ojol Kamtibmas di Monas, Jakarta, pada Senin (20/10).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel Ojol Kamtibmas di Monas, Jakarta pada Senin (20/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
β€œPara pengemudi ojek online mempunyai potensi besar untuk turut serta dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas,” lanjutnya.
Listyo mengungkapkan, selain sebagai pendorong ekonomi dan UMKM, ojol juga merupakan garda terdepan yang berada di lapangan. Oleh karena itu, menurutnya, ojol dapat membantu Kepolisian untuk memberikan informasi gangguan Kamtibmas secara langsung.
Suasana apel Ojol Kamtibmas di Monas, Jakarta pada Senin (20/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
β€œMelalui kegiatan ini, Polri ingin memperkuat peran komunitas ojek online sebagai pelopor keselamatan dan disiplin berlalu lintas, pionir pencegah kejahatan, dan berkontribusi aktif dalam menjaga keteraturan sosial,” tuturnya.
β€œPara pengundi ojek online dapat menjadi sumber informasi bagi kepolisian dengan memberikan laporan tentang adanya potensi gangguan keamanan, kecelakaan hingga tindak pidana yang terjadi di jalanan secara real time,” tutup dia.
Trending Now