Terapis Spa di Bekasi Dibunuh Suami Siri karena Cemburu

13 Januari 2026 15:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terapis Spa di Bekasi Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
Pelaku dan korban sempat cekcok sejak beberapa hari sebelum pembunuhan terjadi.
kumparanNEWS
Tampang Ahmad Riansyah, pelaku pembunuhan yang juga suami siri dari SM, terapis spa yang ditemukan tewas di dalam kamar kos di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Ahmad Riansyah, pelaku pembunuhan yang juga suami siri dari SM, terapis spa yang ditemukan tewas di dalam kamar kos di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengungkap alasan Ahmad Riansyah alias AH (29) membunuh istri sirinya berinisial SM (23) karena cemburu. SM yang merupakan terapis spa tersebut ditemukan tewas di kamar kosnya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (8/1).
Pelaku cemburu karena korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
"Jadi motif dari pelaku, melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan pelaku cemburu terhadap korban. Diawali percekcokan pada pagi hari," kata Braiel, Selasa (13/1).
Percekcokan keduanya diduga sudah berlangsung lama. Kemudian memuncak pada hari kejadian.
"Kami menduga dari beberapa petunjuk bahwa sudah ada percekcokan, perselisihan antara korban dan pelaku, beberapa hari sebelumnya," ucap dia.
Braiel bilang pembunuhan dilakukan Riansyah dengan tangan kosong. Korban dicekik hingga tewas.
Petugas evakuasi jasad terapis spa di Bekasi ditemukan tewas di kos. Foto: Dok. Istimewa
Dugaan itu diperkuat dengan hasil autopsi korban. Ada bekas luka pada bagian lehernya.
"Didapati fakta bahwa korban ini meninggal akibat adanya kerusakan pada cincin tenggorokan akibat kekerasan benda tumpul," ujarnya.

Kabur ke Banten

Usai melakukan kejahatan, Riansyah sempat kabur ke wilayah Lebak, Banten. Di tempat pelariannya itu ia ditangkap pada Minggu (11/1) pukul 23.30 WIB.
"Kami amankan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, setelah yang bersangkutan dalam pelarian," kata Braiel.
Pelaku dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama hingga 15 tahun.
"Apabila dilakukan terhadap istri atau keluarga, pidananya dapat ditambah," ujarnya.
Trending Now