Terbukti Selingkuh hingga Mangkir Kerja, Hakim PN Batam Dipecat

22 Desember 2025 14:29 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terbukti Selingkuh hingga Mangkir Kerja, Hakim PN Batam Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat pada Hakim PN Batam berinisial HS karena selingkuh dan mangkir kerja. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
kumparanNEWS
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (18/12/2025). Foto: Dok. komisiyudisial.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (18/12/2025). Foto: Dok. komisiyudisial.go.id
Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
Putusan itu dijatuhkan MKH yang terdiri dari perwakilan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam persidangan di Gedung MA pada Kamis (18/12).
β€œMenjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi, dikutip dari situs KY, Senin (22/12).
Hakim HS dilaporkan oleh suaminya sendiri. Laporan itu terkait dugaan perselingkuhan Hakim HS dengan anggota organisasi masyarakat inisial S.
Perselingkuhan diduga terjadi sejak tahun 2023 melalui aplikasi chat atau video call. Bahkan kemudian ditemukan bukti berupa dokumen foto saat Hakim HS dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan. Selain itu, ditemukan juga bukti mobil milik Hakim HS yang terparkir di sebuah hotel.
Masih dikutip dari situs KY, Hakim HS disebut sudah pernah dilaporkan ke atasannya, tetapi tetap tidak berubah. Hakim HS juga disebut sudah pernah dipanggil oleh Bawas MA, tetapi tidak bersedia untuk datang dengan berbagai alasan.
Bahkan Hakim HS mengajukan pensiun dini, meskipun secara persyaratan tidak ditemukan urgensinya. Dia juga sudah disurati untuk melakukan pembelaan, tetapi alamat tidak dapat dihubungi sehingga dianggap sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan.
Hakim HS juga disebut mangkir dari pekerjaan dengan tidak masuk kantor. Dia pun sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai hakim, tetapi belum disetujui oleh MA.
Dalam pembelaannya di sidang MKH, Hakim HS menyatakan dirinya mengabdi sebagai hakim sangat lama, tidak pernah melanggar pidana dan KEPPH.
Namun, MKH menganggap bukti dari tim Bawas MA sudah cukup membuktikan terjadinya perselingkuhan. Pembelaan dari Hakim HS dan IKAHI ditolak oleh MKH.
β€œHal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA,” tegas Prim Haryadi sebelum menjatuhkan putusan.
MKH ini merupakan usulan MA yang diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Sebagai perwakilan dari MA lainnya adalah Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sedangkan dari KY diwakili oleh Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta
Trending Now