Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan
29 Februari 2024 14:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan
Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan.kumparanNEWS

Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2).
Dalam persidangan, Hakim Ketua Cahyono menjelaskan tak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.
"Untuk keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," kata Cahyono.
Sementara itu hal yang memberatkan menurut majelis hakim adalah perbuatan para terdakwa menyebabkan matinya korban. Perbuatan para terdakwa juga menyebabkan luka yang mendalam pada keluarga korban.
Majelis hakim juga menilai perbuatan para terdakwa ini telah meresahkan masyarakat.
"Dan para terdakwa di dalam melakukan pembunuhan secara keji tidak manusiawi dan tidak beradab dengan cara mutilasi sehingga meresahkan masyarakat," bebernya.
Lanjutnya, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan penghapus pidana lainnya. Pledoi dari para terdakwa juga ditolak oleh majelis hakim.
Dimutilasi Jadi 175 Potongan
Majelis hakim juga menyampaikan fakta-fakta terkait kasus ini. Salah satunya adalah korban dimutilasi menjadi 175 potongan.
"Sebenarnya masih ada jeda waktu antara keputusan untuk dimutilasi dan pelaksanan mutulasi. Demikian pula halnya ketika korban kolaps dalam permainan BDSM tersebut, saat dipukul-pukul oleh Ridduan dan selanjutnya terdakwa panik dan memanggil terdakwa Waliyin," katanya.
Di situlah menurut majelis hakim seharusnya para terdakwa mengurungkan niatnya untuk tidak memutilasi korban.
"Namun, mereka tidak ada keinginan mengurungkan niatan tersebut dengan membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan," jelasnya.
Akhirnya para terdakwa justru memutilasi korbannya.
"Kemudian direbus dan dikuliti dipotong-potong menjadi sekitar 175 potong, sebagaimana dalam bukti visum et repertum," katanya.
Dalam sidang tersebut dua terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) divonis hukuman mati. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," katanya.
Selain itu, hakim memerintahkan kepada terdakwa agar tetap ditahan sebelum dieksekusi hukuman mati.
Sementara itu barang bukti seperti baju hingga ponsel dirampas untuk dimusnahkan. Serta satu sepeda motor dirampas untuk negara.
