Terjerat Utang Rentenir, Eks Kades di Sumut Bikin Proyek Fiktif Rp 248 Juta

5 Juni 2025 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terjerat Utang Rentenir, Eks Kades di Sumut Bikin Proyek Fiktif Rp 248 Juta
Sholat ditangkap atas ulahnya yang membuat proyek fiktif dan korupsi dana desa Rp 248,8 juta.
kumparanNEWS
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Sholat Harahap (41 tahun), Kepala Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumut, periode 2018-2023 ditangkap polisi pada Senin (2/6).
Sholat ditangkap atas ulahnya membuat proyek fiktif dan korupsi dana desa Rp 248,8 juta.
“Pelaku membuat dokumen fiktif berupa dokumen notulen musyawarah, daftar hadir musyawarah dan daftar usulan dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting tahun 2023,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam keterangannya, Kamis (5/6).
“Membuat tanda tangan palsu pada dokumen hadir musyawarah dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting 2023 yang berupa tanda tangan masyarakat dan perangkat desa,” sambungnya.

Terlilit Utang Rentenir

Wira mengatakan, uang dana desa tersebut digunakan Sholat untuk membayar utangnya ke seorang rentenir yang mematok bunga sebesar 20 persen setiap bulannya.
Namun, tidak dirinci besaran utang yang dimaksud.
“Pendalaman kami sementara bahwa uang dana desa ini digunakan pelaku untuk membayar utangnya kepada seorang peminjam (rentenir) hingga uang itu tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Wira menyebut, penyelidikan kasus ini dimulai pada Februari 2025. Mulanya, diduga ada pengelolaan dana desa Rp 719 juta bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,2 miliar yang tidak sesuai.
“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan kepala desa ada merencanakan pembangunan drainase dan jalan. Namun, perencanaan tersebut tidak berdasarkan musyawarah pengurus desa termasuk masyarakat, dengan kata lain inisiatif sendiri,” kata dia.
“Kemudian anggaran tersebut dicairkan dengan bukti rekening koran namun setelah diperiksa di lapangan proyek tersebut tidak ada,” jelasnya.
Atas tindakannya, Sholat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Trending Now