Tiga Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma Terancam 9 Tahun Penjara
15 Mei 2025 14:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Tiga Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma Terancam 9 Tahun Penjara
Mereka dijerat pasal pemerasan atau penipuan. Sidang segera digelar.kumparanNEWS

Tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari terancam hukuman 9 tahun penjara. Mereka juga telah ditahan setelah dilimpahkan ke Kejari Semarang oleh Polda Jateng.
Ketiga tersangka adalah Kaprodi Anestesiologi FK Undip, dr Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani; dan dokter residen Zara Yupita Azra yang merupakan senior Aulia.
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
"Ancaman pidana 9 tahun penjara. Selanjutnya para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," ujar Candra di Kejari Semarang usaimenerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Jateng, Kamis (15/5).
Ia menyebut ada sejumlah barang bukti yang ikut diserahkan oleh penyidik Polda Jateng dalam kasus ini, antara lain, 19 buah ponsel, catatan milik korban dr Aulia Risma, uang tunai Rp 97 juta, kuitansi, bukti transfer dan bukti percakapan.
"19 handphone itu milik terdakwa, korban, dan saksi," jelas dia.
Dalam waktu dekat, para tersangka segera diadili.
Dokter Aulia Korban Bullying PPDS Undip
Aulia merupakan dokter RSUD Kardinah Tegal yang juga mahasiswa PPDS program studi anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Ia ditemukan meninggal dunia pada Senin (12/8/2024) di kamar kosnya.
Kemenkes kemudian menghentikan PPDS program studi anestesi di RSUP Dr Kariadi Semarang tempat korban menempuh pendidikan spesialis karena ada dugaan perundungan atau bullying.
Pihak keluarga dokter Aulia Risma akhirnya mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (4/9/2024).
Mereka dilaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap korban. Pihak keluarga membawa bukti chat, hingga rekening korban.
Pelaporan itu langsung dilakukan oleh ibunda korban Nuzmatun Malinah, adik kandung korban Nadia dan pengacara mereka. Polisi akhirnya menetapkan 3 orang tersangka.
