Tito Sebut Kelalaian yang Sebabkan Kebakaran Gedung Terra Drone Bisa Dipidana
10 Desember 2025 17:01 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Tito Sebut Kelalaian yang Sebabkan Kebakaran Gedung Terra Drone Bisa Dipidana
Tito Karnavian menegaskan pengelola Gedung Terra Drone bisa dipidana jika terbukti lalai hingga kebakaran menewaskan 22 orang, termasuk karena kurangnya akses evakuasi dan fasilitas keselamatan.kumparanNEWS

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pengelola gedung Terra Drone bisa dijerat pidana jika ditemukan kelalaian, yang akhirnya menyebabkan kebakaran dan menewaskan 22 orang ini.
βYang pertama tentu kita serahkan dulu kepada aparat penegak hukum, ini ada Pak Kapolres sini. Karena ada pasalnya, aturan undang-undangnya. Karena kelalaiannya dapat mengakibatkan orang meninggal dunia, 359 KUHP, itu dapat dikenakan pidana,β kata Tito, di lokasi kebakaran Terra Drone, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).
βKalau kesengajaan ada sendiri pasalnya, kalau kemudian karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, itu juga dapat dikenakan pidana. Jadi sanksinya pidana,β lanjut Tito.
Sebab, para korban yang tewas sebagian besar tak mengalami luka bakar, tapi menghirup asap beracun yang menyebar di dalam gedung. Upaya pemadaman sebetulnya sudah dilakukan tapi, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tak mampu memadamkan sumber api yang diduga berasal dari baterai.
Selain itu, gedung tak punya akses evakuasi yang memadai. Hanya ada 1 tangga, yang saat kebakaran terjadi, para karyawan Terra Drone berebut di tangga tersebut. Mereka yang selamat kebanyakan lari ke rooftop.
βTerjebak karena untuk turun ke bawah tidak ada jalur ke bawah. Kebakaran ada di bawah. Sehingga wafat 22 orang. 22 orang itu wafatnya saya tanya apakah terbakar atau karena apa? Rupanya bukan karena terbakar, tapi karena asap. Ya mungkin karbon monoksida atau zat beracun lainnya ya, yang terhisap,β ujar Tito.

Pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa korban meninggal akibat menghirup asap kebakaran. Polisi juga menemukan bahwa akses keluar gedung hanya melalui pintu depan.
Hingga hari ini, proses identifikasi jenazah masih berlangsung di Pos DVI RS Polri Kramat Jati. Dalam penyelidikan awal, polisi telah memeriksa delapan saksi, baik dari karyawan maupun warga sekitar.
