Tom Lembong Datangi KY, Bahas Apa?
21 Oktober 2025 13:55 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Tom Lembong Datangi KY, Bahas Apa?
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (21/10).kumparanNEWS

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (21/10).
Tom Lembong terlihat datang bersama kuasa hukumnya, Zahid Mushafi, pada sekitar pukul 13.22 WIB.
Dia mengaku kedatangannya itu untuk memenuhi undangan audiensi dari KY terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara.
βSaya memenuhi undangan dari KY untuk menghadiri audiensi tim yang menangani pelaporan kami,β kata Tom Lembong saat ditemui di Gedung KY, Selasa (21/10).
Ia tidak berkomentar banyak terkait pembahasannya nanti dengan tim dari KY.
βMungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai,β ujarnya.
Tom Laporkan Hakim
Tom Lembong merupakan mantan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Mantan Menteri Perdagangan itu divonis 4,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas vonis itu, Tom Lembong mengajukan banding. Namun, dalam prosesnya, Presiden Prabowo kemudian memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Usai bebas, Tom Lembong melaporkan majelis hakim PN Tipikor yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan ke Mahkamah Agung (MA).
βKami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,β ucap Tom beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, sejak awal dirinya hanya ingin berkolaborasi dengan KY untuk memperkuat sistem peradilan di Indonesia.
βInti daripada karier saya itu selalu mensukseskan orang dan mensukseskan lembaga. Tidak ada, dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi,β tambahnya.
Tom menilai, langkah pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan tidak ada pembiaran dalam penegakan hukum.
βDan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif. Saya hanya merasakan rasa syukur tapi juga bersama-sama yang sangat kami hormati, rekan-rekan dari Komisi Yudisial dan tim hukum saya, tadi kami sepakat ini tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran,β ujarnya.
Selain ke KY, Tom juga melaporkan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, ke Mahkamah Agung (MA).
KY menyatakan laporan Tom telah masuk ke tahap analisis lebih lanjut. Sebuah tim telah dibentuk dan laporan tersebut menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk ditangani.
