Topan Ginting Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut

19 November 2025 10:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Topan Ginting Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putri Ginting menjalani sidang dakwaan dugaan kasus korupsi jalan di Sumut.
kumparanNEWS
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putri Ginting hadir di PN Medan. Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putri Ginting hadir di PN Medan. Foto: Amar Marpaung/kumparan
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putri Ginting, dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri, Kota Medan, pada Rabu (19/11). Sidang terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Pantauan kumparan, Topan dan Rasuli turun dari mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekitar pukul 09.54 WIB. Keduanya lalu menuju ke ruang sidang.
Ruang sidang diawasi dan dijaga petugas keamanan dengan menggunakan alat pendeteksi untuk para pengunjung. Personel kepolisian juga terlihat berjaga-jaga.
Hingga pukul 10.30 WIB sidang belum dimulai.
Suasana saat Topan Ginting dan Rasuli tiba di Pengadilan Negeri Medan, soal kasus korupsi proyek jalan Sumut, Medan, Rabu (19/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Kasus ini terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Kasus korupsi ini diduga terjadi ketika Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Trending Now