Trader di Bandung Bobol Aset Platform Kripto Rp 6,6 M yang Bermarkas di London

20 November 2025 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Trader di Bandung Bobol Aset Platform Kripto Rp 6,6 M yang Bermarkas di London
Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi sistem pada platform tersebut. Pelaku menyadari bahwa situs tersebut memiliki celah yang dapat dibobol atau anomali pada sistem.
kumparanNEWS
Barang bukti yang ditunjukkan saat konferensi pers terkait kasus pembobolan asset milik platform crypto yang bermarkas di London di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang ditunjukkan saat konferensi pers terkait kasus pembobolan asset milik platform crypto yang bermarkas di London di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
Seorang pria berinisial HS ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada September 2025 lalu. Ia ditangkap atas kasus pembobolan platform trading aset kripto internasional Markets.com yang bermarkas di London senilai miliaran rupiah.
Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan kasus ini terungkap setelah pemilik Markets.com melaporkan adanya aktivitas pembelian aset kripto dengan manipulasi angka nominal.
“Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.673.440.000,” kata Andri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (20/11) sore.
Modus Pelaku Bobol Markets.com
Konferensi pers terkait kasus pembobolan asset milik platform crypto yang bermarkas di London di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi sistem pada platform tersebut. Pelaku menyadari bahwa situs tersebut memiliki celah yang dapat dibobol atau anomali pada sistem.
“Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli,” ujar Andri.
“Sehingga pihak platform Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input oleh pelaku," jelasnya.
Untuk memperkuat aksinya, pelaku membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin.
“Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk e-KTP di website opensea.io,” kata Andri.
Sekilas Tentang Pelaku
Barang bukti yang ditunjukkan saat konferensi pers terkait kasus pembobolan asset milik platform crypto yang bermarkas di London di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
Andri menambahkan, pelaku sudah aktif sebagai trader kripto sejak 2017.
“Mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017,” jelasnya.
Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai distributor aksesori komputer.
“Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesori dan perlengkapan komputer,” kata dia.
Atas perbuatannya, HS dijerat sejumlah pasal berlapis, yaitu Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP, dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Adapun tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," tutupnya.
Trending Now