Trader di Bandung Pembobol Aset Kripto Rp 6,6 M Terancam 15 Tahun Penjara

20 November 2025 21:23 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Trader di Bandung Pembobol Aset Kripto Rp 6,6 M Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka berinisial HS (31), pelaku pembobolan platform trading aset kripto internasional Markets.com yang bermarkas di London ditetapkan sebagai tersangka.
kumparanNEWS
Konferensi pers terkait kasus pembobolan asset milik platform crypto yang bermarkas di London di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait kasus pembobolan asset milik platform crypto yang bermarkas di London di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
Tersangka berinisial HS (31), pelaku pembobolan platform trading aset kripto internasional Markets.com yang bermarkas di London ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu, terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
"Adapun tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," kata Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Dalam kasus ini, perusahaan mengalami kerugian Rp 6,6 Miliar.
β€œPihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.673.440.000,” tambah Andri.
Berikut pasal yang disangkakan pada pelaku:
Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP, dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sekilas Tentang Pelaku
Pelaku, kata Andri telah aktif sebagai trader kripto sejak 2017. β€œMengenal perdagangan aset kripto sejak 2017,” jelasnya.
Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai distributor aksesori komputer.
β€œTersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesori dan perlengkapan komputer,” kata Andri.
Pelaku merupakan tamatan SMK yang banyak melakukan investasi mata uang kripto.
β€œ(Pelaku) pendidikan SMK, banyak melakukan investasi mata uang kripto. Hasil kejahatan untuk keperluan yang bersangkutan karena faktor ekonomi,” ungkap Andri dikonfirmasi terpisah (20/11).
HS ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung.
Trending Now