Trio Hakim Penerima Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Divonis 11 Tahun Penjara
3 Desember 2025 20:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Trio Hakim Penerima Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Divonis 11 Tahun Penjara
Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi korupsi ekspor CPO divonis 11 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah karena terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis tersebut.kumparanNEWS

Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) divonis 11 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah karena terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis tersebut.
Ketiga majelis hakim yang duduk sebagai terdakwa, ialah: Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.
"Menyatakan terdakwa Djuyamto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi, membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12).
Berikut rincian putusannya:
1. Djuyamto dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider 4 tahun;
2. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara;
3. Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Djuyamto dkk telah menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Vonis itu dipengaruhi oleh uang suap yang diterima mereka.
Hakim menyebut, uang suap itu diterima Djuyamto dkk dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Uang diberikan Ariyanto dkk melalui eks Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, serta Panitera Muda, Wahyu Gunawan, kemudian dibagikan kepada Djuyamto dkk.
Hakim menilai, Djuyamto terbukti menerima bagian Rp 9,2 miliar, serta Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan bagian uang suap senilai Rp 6,4 miliar.
Mereka terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
