Trio Hakim yang Terima Suap Vonis Lepas CPO Disebut Serakah
3 Desember 2025 21:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Trio Hakim yang Terima Suap Vonis Lepas CPO Disebut Serakah
Trio hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) divonis bersalah karena menerima suap. kumparanNEWS

Trio hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) divonis bersalah karena menerima suap. Trio hakim itu, yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.
Hakim yang mengadili mereka menyebut, trio hakim itu menerima suap karena keserakahannya. Ini pun menjadi hal yang memberatkan hukuman mereka.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption (driven) by greed," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12).
Selain itu, perbuatan Djuyamto dkk juga dinilai tak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hakim menyebut, perbuatan Djuyamto dkk turut mencederai lembaga yudikatif.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini," ucapnya.
"Padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung," sambungnya.
Sementara, keadaan yang meringankan hukuman trio hakim itu: mereka telah mengembalikan uang suap yang diterima, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam kasusnya, Djuyamto dkk divonis 11 tahun penjara. Djuyamto terbukti menerima suap sebesar Rp 9,2 miliar, sementara Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing senilai Rp 6,4 miliar.
Uang suap itu diterima Djuyamto dkk dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Uang diberikan Ariyanto dkk melalui eks Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, serta Panitera Muda, Wahyu Gunawan, kemudian dibagikan kepada Djuyamto dkk.
Atas perbuatannya, Djuyamto dkk terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
