Trump Tetapkan Sejumlah Cabang Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi Teroris
25 November 2025 10:09 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
Trump Tetapkan Sejumlah Cabang Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi Teroris
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meneken keppres yang menetapkan sejumlah cabang Ikhawanul Muslimin sebagai organisasi teroris internasional, Senin (25/11).kumparanNEWS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meneken keppres yang menetapkan sejumlah cabang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris internasional, Senin (25/11).
Dalam keppres tersebut, cabang yang masuk daftar hitam berada di Lebanon, Mesir, dan Yordania.
βCabang-cabang tersebut terlibat atau memfasilitasi dan mendukung kekerasan serta kampanye destabilisasi untuk merusak kawasannya, AS, warga negara AS, dan kepentingan AS,β demikian isi keppres tersebut seperti dikutip dari AFP.
Dengan penetapan itu, AS dapat mengambil berbagai tindakan hukuman seperti membekukan aset dan melarang anggota organisasi itu masuk ke wilayah AS.
Setelah keppres diteken, Menlu AS Marco Rubio dan Menkeu AS Scott Bessent tinggal melengkapi proses tersebut.
Menurut laporan kantor berita AFP, Ikhwanul Muslimin dibentuk di Mesir pada 1928. Kini gerakan itu telah menyebar ke sejumlah negara Arab.
Ikhwanul Muslimin didirikan oleh seorang guru sekolah bernama Hassan al-Banna. Ia menyebarkan ideologi kebangkitan Islam dalam tatanan sosial masyarakat untuk melawan kolonialisme Barat.
Selain AS, Ikhwanul Muslimin juga telah ditetapkan sebagai organisasi teroris di Mesir, Arab Saudi, dan Yordania.
