Tunjangan Rumah DPRD DIY Rp 20-27 Juta, Ketua: Tak Ada Alasan Ngantor Telat

19 September 2025 15:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tunjangan Rumah DPRD DIY Rp 20-27 Juta, Ketua: Tak Ada Alasan Ngantor Telat
Tunjangan rumah pimpinan hingga anggota DPRD DIY mencapai angka Rp 20 jutaan per bulan.
kumparanNEWS
Ketua DPRD DIY Nuryadi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD DIY Nuryadi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Tunjangan rumah pimpinan hingga anggota DPRD DIY mencapai angka Rp 20 jutaan per bulan. Rinciannya Ketua DPRD Rp 27.500 000, Wakil Ketua DPRD Rp 22.900.000 dan anggota DPRD Rp 20.600.000.
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengatakan dengan adanya tunjangan ini maka tak ada alasan anggota DPRD DIY telat ngantor atau rapat.
"Mestinya jika kita sudah mendapatkan tunjangan rumah nggak ada cerita terlambat datang di DPR karena rumah jauh tidak ada. Mestinya kan begitu," kata Nuryadi di kantornya, Jumat (19/9).
"Itu untuk nyewa dekat sini. Jika tidak nyewa di dekat sini ya jangan untuk alasan berangkatnya jauh sehingga terlambat, nggak boleh untuk alasan," kata politikus PDIP ini.
Lalu apakah anggota DPRD DIY selama ini sering telat rapat/ngantor?
"Kalian (wartawan) bisa lihat saya. Saya tidak bisa menghakimi yang lain," jawab Nuryadi.
Suasana gedung DPRD DIY pada Selasa (31/5/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Terbuka pada Evaluasi

Nuryadi mengatakan nilai tunjangan DPRD DIY lebih kecil dibanding daerah lain yang mencapai angka Rp 70 juta. Namun dia tetap terbuka pada evaluasi. Misalnya oleh Kemendagri.
"Kita ikuti. Program dari pusat [efisiensi] kita oke kok, apalagi ada aturannya," katanya.
"Jika itu memang tidak pantas di sini, kita lakukan evaluasi pasti. Dan ini terbuka semua tidak ada yang ditutup-tutupi," bebernya.
Nuryadi mengatakan soal besaran tunjangan ini tak lepas dari appraisal.
"Jadi kita kan nggak mungkin lepas dari appraisal. Pasti jadi temuan kan pasti. Bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Besaran tunjangan rumah DPRD DIY tak berubah sejak tahun 2019.
Tunjangan perumahan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD.
Massa demo masih bertahan di luar Polda DIY, Jumat (29/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Tunjangan kepada anggota DPR dan DPRD serta pejabat lainnya belakangan ini menjadi sorotan, bahkan memicu demonstrasi pada akhir Agustus. Jumlah tunjangan dianggap terlalu tinggi di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.
Trending Now