Urgensi dan Peran Strategis Perempuan di Parlemen Ditekankan Usai Putusan MK

25 November 2025 4:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Urgensi dan Peran Strategis Perempuan di Parlemen Ditekankan Usai Putusan MK
Desakan penguatan peran perempuan di parlemen kembali mengemuka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXII/2024 dikabulkan.
kumparanNEWS
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Desakan penguatan peran perempuan di parlemen kembali mengemuka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXII/2024 dikabulkan.
Putusan ini dianggap sebagai tonggak penting untuk memastikan keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD) berjalan secara substantif, bukan sekadar formalitas. Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) disebut memiliki peran penting untuk mengawal realisasi mandat tersebut.
Pembina Perludem, Titi Anggraini, menegaskan putusan MK ini tidak lahir instan, tetapi melalui proses panjang selama satu tahun. Permohonan diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, dan dirinya sebagai perseorangan.
“Apa yang melatarbelakangi? Sebenarnya kegelisahan karena ketidakpatuhan Undang-Undang MD3 terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, yaitu putusan nomor 82 tahun 2014 yang juga waktu itu kami menjadi pemohonnya. Di dalam putusan 82 tahun 2014, MK mengatakan bahwa pengisian pimpinan alat kelengkapan dewan atau dalam hal ini spesifik DPR, mengutamakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” ujar Titi saat diskusi bersama KPPRI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Suasana pengukuhan keanggotaan KPPRI periode 2025-2030 dan diskusi terkait implementasi Putusan MK soal keterwakilan perempuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
“Ternyata pada waktu itu ada lima komisi dari 13 komisi yang sama sekali tidak ada pimpinan perempuannya. Padahal anggota DPR perempuan kita ada 128 orang. Itu lima komisi dari 13. Ternyata hari ini jumlahnya bertambah, bukan lagi lima komisi yang tidak ada pimpinan perempuannya, tapi sudah jadi enam komisi pada saat putusan dibacakan,” lanjutnya.
Dalam permohonan, para pemohon meminta dua hal utama:
• Distribusi proporsional anggota perempuan di seluruh komisi, sesuai jumlah anggota DPR perempuan di setiap fraksi.
• Pimpinan AKD wajib memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan. Tafsir ini mengacu pada putusan MK lainnya yang mewajibkan pembulatan ke atas.
Titi Anggraini berdialog dengan pembawa acara Podcast Info A1 saat berkunjung ke Kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Jadi apalagi kalau ada misalnya 15 anggota DPR perempuan, maka bisa dipastikan 15 anggota DPR perempuan tersebut harus terdistribusi secara proporsional di dalam keanggotaan komisi,” tegas Titi.
“Kalau pimpinan kami meminta wajib keterpenuhan kuota paling sedikit 30%. Kalau paling sedikit artinya tidak boleh kurang, tidak boleh 28,9% dan seterusnya. Jadi kalau lima, paling sedikit 30% bukan satu, tapi dua,” sambung dia.
Menurutnya, putusan MK tersebut bersifat self-executing, sehingga tidak perlu menunggu revisi UU MD3 untuk diterapkan. Titi mendesak DPR segera melakukan rekonstruksi keanggotaan dan pimpinan AKD sesuai mandat MK.
Meski bisa langsung diterapkan, Titi menilai revisi Undang-Undang MD3 tetap diperlukan agar prinsip keterwakilan juga berlaku di DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD.
Ketua KPPRI Badikenita br Sitepu usai pengukuhan keanggotaan KPPRI periode 2025-2030 dan diskusi terkait implementasi Putusan MK soal keterwakilan perempuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Ketua KPPRI Badikenita br Sitepu menyebut di DPD justru mulai memperlihatkan peningkatan signifikan keterwakilan perempuan, meski tanpa aturan afirmatif. Dari 152 anggota, 56 adalah perempuan dan beberapa komite bahkan dipimpin mayoritas perempuan.
Namun ia menegaskan hambatan struktural masih kuat. “Di sini memang kita temukan sistem rekrutmen partai juga sering kali bias. Ini juga diperparah oleh budaya patriarki. Tetapi juga kadang begitu, di daerah kita sendiri,” ujarnya.
Badikenita merekomendasikan:
• revisi tatib pemilihan pimpinan AKD,
• indikator kinerja keterwakilan perempuan,
• program kaderisasi dan pelatihan legislator perempuan,
• laporan berkala setiap masa sidang agar implementasi bisa dipantau publik.
Waketum Partai Golkar, Nurul Arifin. Foto: Instagram/@na_nurularifin
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyebut belum ada respons nyata dari fraksi maupun pimpinan DPR. Padahal data keterwakilan perempuan di AKD sangat rendah. Sejumlah AKD seperti Baleg, Banggar, MKD, dan BAKN tidak memiliki satu pun anggota perempuan.
“Kita harus bergandengan tangan dengan jejaring perempuan di luar sana. Itu yang memang lebih efektif ya. Karena perempuan itu biasanya kalau berjuang ya sendiri,” tegas Nurul.
“Jadi ya kalau bukan kita terus siapa lagi yang memperjuangkan begitu. Jadi saya berharap bahwa isu-isu yang bisa mengkonsolidasikan perempuan itu bisa terus dihidupkan dan saya berharap KPPRI di kepengurusan sekarang bisa lebih agresif ya, menyuarakan isu-isu perempuan,” tambahnya.

Pemerintah Siapkan Arah Regulasi

Direktur Perencanaan Perundang-undangan Kemenkum Aisyah Lailiyah mengatakan revisi UU MD3 bisa segera disiapkan melalui mekanisme Daftar Kumulatif Terbuka berdasarkan putusan MK.
Menurutnya, fraksi dan Badan Musyawarah DPR (Bamus) menjadi kunci distribusi perempuan ke setiap AKD.
“Nah, saat ini Undang-Undang MD3 itu sudah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, tapi dia belum masuk prioritas. Namun, dengan adanya putusan MK sebenarnya dia bisa langsung disiapkan oleh DPR dengan mekanisme Daftar Kumulatif Terbuka,” ujar Aisyah.
“Jadi, kalau di kami, di sisi lingkungan pemerintah, ketika ada putusan MK, tidak melihat lagi apakah masuk dalam daftar prioritas Prolegnas atau tidak. Tapi langsung disiapkan untuk diusulkan ke Presiden untuk disampaikan ke DPR dan kita menunggu jadwal kapan dibahasnya, gitu ya. Nah, Undang-Undang MD3 ini sudah ada putusan MK, maka DPR sebenarnya kalau memang ada willingness yang kuat bisa segera disiapkan,” tandasnya.
Trending Now