UU Haji Disahkan: Pengaturan Kuota-Pengawasan Haji Furoda

26 Agustus 2025 14:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
UU Haji Disahkan: Pengaturan Kuota-Pengawasan Haji Furoda
Ada 9 poin utama yang jadi fokus utama dalam perubahan UU Haji dan baru saja disahkan DPR.
kumparanNEWS
Jemaah haji Indonesia menunggu bus untuk kembali ke hotel di Mina, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji Indonesia menunggu bus untuk kembali ke hotel di Mina, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
DPR mengesahkan RUU Haji menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (25/8). Ada sejumlah poin utama yang menjadi perhatian dalam perubahan dan perbaikan layanan untuk kemajuan haji ke depan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo menyetujui perubahan RUU Haji ini. Ini serta merta dilakukan untuk peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ke depan.
"Agar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Umrah," kata Supratman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8).
Menkum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Berikut 9 poin utama perubahan dalam UU Haji yang baru setujui DPR:
1. Penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan Haji dan Umrah sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
2. Mewujudkan ekosistem Haji dan Umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta kerja sama dengan pihak terkait.
3. Pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia.
4. Penambahan kuota haji tambahan.
5. Pengaturan pemanfaatan sisa kuota.
6. Pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji khusus yang mendapatkan visa haji non-kuota.
7. Pengaturan tanggung jawab pembinaan Ibadah Haji dan kesehatan terhadap jemaah haji.
8. Mekanisme peralihan pasca perubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji menjadi kementerian.
9. Penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Suasana Sidang Paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Perubahan UU Haji ini juga merupakan bagian dari evaluasi yang telah dilakukan. Termasuk mendengar masukan dari pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji yang dilakukan pemerintah Indonesia.
"Undang-undang sebelumnya belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Umrah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," tutur Supratman.
Berikut catatan evaluasi yang jadi salah satu dasar perbaikan pelayanan haji ke depan:
Trending Now