Wakil Ketua DPRD Sumut soal Tunjangan Perumahan Dikritik: Siap Revisi

17 September 2025 19:11 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Sumut soal Tunjangan Perumahan Dikritik: Siap Revisi
Tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Sumatera Utara sebesar Rp 40 juta menjadi sorotan masyarakat. Tunjangan yang tertuang dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2021 itu dinilai terlalu tinggi.
kumparanNEWS
Wakil Ketua II DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Sumut, Medan, Rabu (17/9/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua II DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Sumut, Medan, Rabu (17/9/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
Tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Sumatera Utara sebesar Rp 40 juta menjadi sorotan masyarakat. Tunjangan yang tertuang dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2021 itu dinilai terlalu tinggi.
Wakil Ketua II DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, mengaku akan menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut. Ia menyebut nominal tunjangan siap direvisi.
β€œIya, artinya kan DPRD punya hak mendapat rumah dinas, hanya saja negara belum mampu menyiapkan rumah dinas, mungkin itu sebabnya ada tunjangan perumahan. Soal berapa besarannya, kita serahkan pada appraisal,” kata Ihwan saat ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD Sumut, Medan, Rabu (17/9).
β€œSiap direvisi. Jadi kalau appraisal bilang 'sekian', kita ikut, sesuai aturan,” sambungnya.
Dalam rapat paripurna DPRD Sumut pada Rabu (17/9), Ihwan menyebut pembahasan juga terkait perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur.
β€œHari ini kita paripurna menyampaikan nota keuangan untuk P-APBD. Jadi kalau soal pembahasan, saya kira tidak ada masalah, semua sudah berjalan,” ujarnya.
Ihwan menegaskan tunjangan DPRD Sumut siap dihapuskan jika ada aturan dari pemerintah pusat yang menghapus tunjangan perumahan.
β€œSelagi ada aturan keluar, misalnya Perpres, Inpres, Peraturan Menteri Keuangan, atau Permendagri, kita ikut. Aturan ini kan semuanya dari pemerintah pusat,” katanya.
Ia menambahkan, dasar pemberian tunjangan selama ini juga merujuk pada hasil appraisal.
β€œKalau memang harus ditinjau, artinya DPRD siap. Semua kan ada dasarnya lewat appraisal,” pungkas Ihwan.
Trending Now