Wamen Haji: Umrah Mandiri Itu Keniscayaan, Permen Disiapkan
27 Oktober 2025 14:06 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
Wamen Haji: Umrah Mandiri Itu Keniscayaan, Permen Disiapkan
Dahnil mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah akan menyusun Permen untuk mengatur lebih detail tentang umrah mandiri.kumparanNEWS

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut diizinkannya umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan. Menurutnya, kini umrah mandiri sudah dilegalkan oleh pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia pun menyusun regulasinya.
βYa umrah mandiri itu kan keniscayaan ya karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas. Kemudian yang kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri itu,β ucap Dahnil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (27/10).
βSehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita, untuk umrah mandiri. Kita siapkan undang-undangnya, DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka,β tambahnya.
Selain diatur di dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, Dahnil menyebut umrah mandiri akan diatur juga melalui Peraturan Menteri (Permen).
βIya, pasti ada Permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri,β ucap Dahnil.
Sebelumnya, warga Indonesia kini sudah bisa menjalankan umrah secara mandiri. Aturan ini sudah resmi diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, jemaah umrah mandiri tidak mendapatkan sejumlah perlindungan yang didapatkan jemaah umrah yang berangkat melalui travel atau penyelenggaraan umrah lainnya.
