Wamenhaj soal Umrah Mandiri: Tak Boleh Mobilisasi Orang Lain, Bisa Pidana
27 Oktober 2025 19:59 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Wamenhaj soal Umrah Mandiri: Tak Boleh Mobilisasi Orang Lain, Bisa Pidana
Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru kini mengatur soal umrah mandiri. Regulasi ini dibuat karena Arab Saudi sudah membuka pintu untuk umrah mandiri. kumparanNEWS

Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru kini mengatur soal umrah mandiri. Regulasi ini dibuat karena Arab Saudi sudah membuka pintu untuk umrah mandiri. Pemerintah Indonesia pun mengatur soal perlindungannya.
Meski kini umrah mandiri telah legal di Indonesia, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta publik tetap memerhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah soal mobilisasi orang lain untuk umrah mandiri.
Dahnil menjelaskan, memobilisasi orang lain tanpa memegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan sebuah tindakan pidana.
βDi undang-undang itu ditulis misalnya kalau ada orang yang tidak punya izin PPIU atau penyelenggara ibadah umrah itu memobilisir orang lain untuk bareng-bareng melakukan umrah, itu tindak pidana namanya,β jelasnya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (27/10).
βMisalnya saya ajak teman-teman yang lain, yuk kita satu ini bayar ke saya, padahal saya bukan travel umrah, itu enggak boleh. Itu pelanggaran hukum,β tambahnya.
Menurut Dahnil, aturan itu dibuat untuk melindungi hak travel umrah yang sudah berdiri sebelum aturan ini dibuat.
βNah, itu banyak yang terjadi memang di iklan-iklan tuh banyak orang buat iklan-iklan seperti itu,β ucap Dahnil.
βNah, itu tindak pidana dan bisa ditindak. Itu juga dalam upaya kita melindungi hak dari travel umrah,β tandasnya.
