Wamenkes Sebut Pasien Emergency Tak Boleh Ditolak: Pelanggaran

25 November 2025 16:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamenkes Sebut Pasien Emergency Tak Boleh Ditolak: Pelanggaran
Wakil Menteri Kesehatan II Benjamin P. Octavianus menyatakan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk peserta BPJS dari luar domisili.
kumparanNEWS
Wakil Menteri Kesehatan Benjamin P. Octavianus, Wamen Dikti Saintek Fauzan, dan Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin di The Grand Platinum Hotel, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Kesehatan Benjamin P. Octavianus, Wamen Dikti Saintek Fauzan, dan Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin di The Grand Platinum Hotel, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Wakil Menteri Kesehatan II Benjamin P. Octavianus menyatakan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat (emergency), termasuk peserta BPJS dari luar domisili.
Ia menyebut penolakan pelayanan emergency merupakan pelanggaran.
โ€œEnggak boleh ditolak. Pelanggaran itu. Kalau emergency, ditangani saat itu juga,โ€ ujarnya menjawab pertanyaan jurnalis di The Grand Platinum Hotel, Jakarta, Selasa (25/11).
Sebelumnya, viral kasus ibu dan bayi yang dikandungnya meninggal setelah ditolak oleh 4 rumah sakit di Papua.
Benjamin menekankan bahwa layanan gawat darurat harus diberikan kepada siapa pun tanpa rujukan dan tanpa memandang daerah asal peserta BPJS.
โ€œSitu lagi hamil keras ada perdarahan ya di mana pun Indonesia harus ditolong dong. Enggak pakai nunggu, enggak perlu rujukan itu,โ€ ujarnya.
Ilustrasi perawatan di Rumah Sakit. Foto: wutzkohphoto/Shutterstock
Menurut Benjamin, jika kasus tidak termasuk kategori emergency, barulah berlaku prosedur tertentu. โ€œKalau tidak emergency, bisa ada prosesnya,โ€ katanya.
Benjamin menilai skema BPJS saat ini yang tak lagi berjenjang memungkinkan pasien dalam kondisi darurat bisa langsung ke fasilitas kesehatan terdekat. Tak terpengaruh asal domisili mereka.
โ€œRujukan sekarang dibikin bisa direct, enggak usah berjenjang. Itu mempermudah kan,โ€ tuturnya.
Ia mengambil contoh bahwa peserta BPJS dari Jakarta yang mengalami kondisi darurat di daerah lain tetap berhak dilayani.
โ€œKe mana pun Anda anggota BPJS di Jakarta, lagi kena diare berat di Pemalang atau di Cirebon, ke UGD mana pun dilayani,โ€ tegasnya.
Benjamin menyatakan, perbedaan domisili antara tempat kejadian dan administrasi BPJS tidak relevan dalam kondisi darurat. โ€œTidak urusan, karena UGD. Karena itu emergency case,โ€ pungkasnya.
Trending Now