Wamenkum Kebut Susun Peraturan Pemerintah-Perpres agar KUHAP Tak Picu Polemik
26 November 2025 13:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Wamenkum Kebut Susun Peraturan Pemerintah-Perpres agar KUHAP Tak Picu Polemik
Penerapan KUHAP bisa memicu polemik jika tidak ada Undang-udang Penyesuaian Pidana dan Peraturan Pemerintah-Presiden yang menjadi turunannya.kumparanNEWS

DPR dan pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-undang KUHAP. Nantinya, KUHAP baru ini berlaku pada 2 Januari 2026.
Namun, penerapan KUHAP bisa memicu polemik jika tidak ada UU Penyesuaian Pidana dan Peraturan Pemerintah-Presiden yang menjadi turunannya.
Untuk itu, RUU Penyesuaian Pidana saat ini mulai dibahas di Komisi III DPR bersama pemerintah. Sementara peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) disusun Kemenkum.
Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan, sebenarnya ada 25 PP yang perlu dibuat agar KUHAP tidak memicu polemik saat berlaku. Namun, ia menyebut jumlahnya bisa disederhanakan dengan 2 peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden.
"Kalau kami menginventarisir di dalam KUHAP baru itu ada 25 item yang harus dilaksanakan dengan peraturan pemerintah. Jadi bukan berarti kita membutuhkan 25 peraturan pemerintah, tidak," kata Eddy dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
"Kita hanya membutuhkan 3 peraturan pelaksanaan. Satu perpres, dua PP," tambah dia.
Pertama, Eddy bilang, dibutuhkan perpres terkait Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi. "Itu sudah 80 persen sudah jadi," kata Eddy.
Kedua, dibutuhkan PP terkait mekanisme restoratif justice yang menurutnya sudah 80 persen jadi.
"Kemudian yang ketiga adalah peraturan pelaksanaan KUHAP persis seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Itu untuk melaksanakan KUHAP 81. Nah, itu kemudian yang menampung semua itu," ucap Eddy.
Eddy pun membeberkan mengapa PP dan Perpres ini harus segera rampung.
"Mengapa ini kita membentuknya cepat? Karena sebenarnya yang merupakan perintah KUHAP itu, itu sudah ada di dalam Peraturan Kapolri, ada dalam Peraturan Jaksa Agung, ada dalam Peraturan Mahkamah Agung. Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP," kata Eddy.
