Wamenkum: KUHAP Baru Atur 9 Upaya Paksa, 3 di Antaranya Tanpa Izin Pengadilan

2 Desember 2025 13:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamenkum: KUHAP Baru Atur 9 Upaya Paksa, 3 di Antaranya Tanpa Izin Pengadilan
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan mengatur sembilan jenis upaya paksa.
kumparanNEWS
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej (kiri), dalam acara diskusi bertajuk 'Tinjauan Perubahan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana', di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej (kiri), dalam acara diskusi bertajuk 'Tinjauan Perubahan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana', di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan mengatur sembilan jenis upaya paksa.
Hal itu disampaikan Eddy dalam diskusi bertajuk 'Tinjauan Perubahan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana', di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa (2/12).
Eddy menyebut, jumlah tersebut bertambah dari ketentuan di KUHAP yang lama dengan hanya mengatur lima jenis upaya paksa. Dalam KUHAP lama, upaya paksa meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
"Ini ada sebagai suatu pengawasan dari tindakan upaya paksa, bahwa KUHAP baru ini mengenal sembilan upaya paksa," ujar Eddy dalam paparannya.
"Sembilan upaya paksa itu kalau dari KUHAP yang lama kan ada lima upaya paksa, yaitu tangkap, tahan, geledah, sita, dan pemeriksaan surat," jelas dia.
Adapun empat jenis upaya paksa yang ditambahkan di dalam KUHAP baru yakni penetapan tersangka, pemblokiran, penyadapan, dan larangan bepergian ke luar negeri.
"Ditambah empat yang baru itu adalah penetapan tersangka merupakan upaya paksa. Yang kedua adalah pemblokiran juga upaya paksa," paparnya.
"Yang ketiga adalah penyadapan upaya paksa. Dan yang keempat adalah pelarangan orang berpergian ke luar negeri juga merupakan upaya paksa," terang dia.
Eddy menjelaskan, dari sembilan upaya paksa tersebut, tiga di antaranya dapat dilakukan tanpa membutuhkan izin dari pengadilan.
"Dari sembilan upaya paksa ini, ada tiga upaya paksa yang tanpa izin dari pengadilan. Yang pertama adalah soal penetapan tersangka, yang kedua adalah penangkapan, dan yang ketiga adalah penahanan," ungkap dia.
"Kemudian hal lain, yang enam lainnya ini tetap harus membutuhkan izin dari pengadilan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Eddy menyebut bahwa KUHAP baru juga mengatur syarat tambahan untuk penahanan. Syarat tambahan itu, lanjut dia, terkait dengan alasan subjektif penahanan dari penyidik.
"Kalau kita tahu syarat penahanan dalam Pasal 21 KUHAP itu ada syarat subjektif, ada syarat objektif, dan ada syarat kelengkapan formil. Nah, di dalam KUHAP baru ini terkait syarat subjektif itu ditambah," tutur Eddy.
"Jadi, tidak hanya ada kekhawatiran akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, tetapi kemudian ada beberapa syarat tambahan yang tentunya itu akan menjadi objek dari praperadilan," pungkasnya.
Trending Now