Wamenkum: Pasal Penghinaan Lembaga Negara Dibatasi, Hanya Presiden hingga MK

5 Januari 2026 12:31 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamenkum: Pasal Penghinaan Lembaga Negara Dibatasi, Hanya Presiden hingga MK
Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan soal pasal penghinaan terhadap presiden hingga wapres dalam KUHP baru. Pasal ini masih jadi perbincangan meski sudah disahkan.
kumparanNEWS
Wamenkum Eddy Hiariej memberi keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (12/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkum Eddy Hiariej memberi keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (12/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap lembaga negara sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurutnya, pasal ini diatur dengan batasan yang sangat ketat dan hanya diatur untuk beberapa lembaga.
Pasal yang dimaksud termaktub dalam pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru.
"Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi: satu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," ujar Eddy di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).
Eddy mengatakan, batasan lembaga negara pada KUHP baru ini lebih rinci dibandingkan dengan KUHP yang sebelumnya. Ia menyebutkan pembatasan dalam KUHP baru ini dilakukan untuk mencegah penafsiran yang melebar.
Polisi berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
"Kalau pakai KUHP lama, itu ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu. Tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi," jelasnya.
β€œJadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Eddy juga menjelaskan penyusunan pasal ini didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006. Saat itu, MK membatalkan pasal penghinaan terhadap penguasa umum karena dianggap terlalu luas dan bukan delik aduan.
Oleh karena itu, lanjut Eddy, dalam KUHP baru sifat delik ini diubah menjadi delik aduan, di mana proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan pimpinan lembaga dimaksud.
β€œMengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa tapi harus ada tentang makar terhadap nyawa presiden dan wakil presiden? Artinya apa Saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tapi ini adalah Primus Inter Pares (yang pertama di antara yang sederajat),” jelasnya.
Trending Now