Wamenkum Sebut RUU Penyesuaian Pidana Hanya 9 Pasal: Agar Tak Ada Kriminalisasi

24 November 2025 14:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamenkum Sebut RUU Penyesuaian Pidana Hanya 9 Pasal: Agar Tak Ada Kriminalisasi
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, memastikan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyesuaian Pidana tidak akan membuka ruang kriminalisasi.
kumparanNEWS
Suasana Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wamenkum Eddy Hiariej untuk mengambil keputusan tingkat I RKUHAP di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wamenkum Eddy Hiariej untuk mengambil keputusan tingkat I RKUHAP di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana tidak akan membuka ruang kriminalisasi.
Ia menegaskan, RUU ini hanya bersifat teknis dan terdiri dari sembilan pasal.
Hal ini disampaikannya usai rapat Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum yang membahas RUU Penyesuaian Pidana.
Pembahasan ini dilakukan karena UU KUHP dan UU KUHAP telah disahkan dan akan berlaku pada 2 Januari 2026. RUU Penyesuaian Pidana harus dirampungkan sebelum aturan tersebut berlaku.
โ€œJadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,โ€ kata pria yang akrab disapa Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Eddy menjelaskan, RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat dari Pasal 613 KUHP Nasional. Tujuannya ialah menyesuaikan berbagai aturan lain dengan KUHP baru.
โ€œUndang Undang Penyesuaian Pidana ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional, bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus menyesuaikan beberapa ketentuan dengan KUHP Nasional,โ€ jelas Eddy.
RUU tersebut, kata Eddy, hanya terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal. Ia menegaskan lembar dokumen yang tebal bukan isi undang-undangnya, melainkan lampirannya yang mencapai 197 halaman.
โ€œJadi RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal. Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional,โ€ tuturnya.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap peraturan daerah dan perbaikan teknis penyebutan pasal dalam KUHP baru.
โ€œYang kedua, kita juga menyesuaikan Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional. Dan yang ketiga, kita menyesuaikan beberapa ketentuan dalam KUHP baru itu, terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis,โ€ ungkap Eddy.
Wamenkum Eddy Hiariej memberi keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (12/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Terkait jadwal pembahasan, Eddy menyebut rapat lanjutan akan digelar Selasa dan Rabu. Persetujuan tingkat pertama ditargetkan pada Senin pekan depan sebelum dibawa ke paripurna. Ia menegaskan tidak ada isu krusial dalam rancangan ini.
โ€œJadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis ya. Jadi kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional,โ€ jelas Eddy.
Eddy juga menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil terkait berlakunya KUHP baru. Ia memastikan seluruh peraturan pelaksanaan sudah selesai dibahas.
โ€œKalau saya mendengar yang dikhawatirkan oleh teman-teman koalisi masyarakat sipil, jangan sampai KUHP ini berlaku tetapi belum ada peraturan pelaksanaan. Tetapi saya katakan peraturan pelaksanaan itu sudah selesai,โ€ katanya.
Untuk memastikan tidak terjadi kriminalisasi dalam penerapan KUHP baru, Eddy menyebut pemerintah telah menyertakan anotasi sebagai panduan bagi aparat penegak hukum.
โ€œBahkan kami memuat anotasi dalam KUHP Nasional itu, sehingga memberikan guidance kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum, bahwa ini adalah maksud dari pembentuk undang-undang mengatur hal-hal seperti ini,โ€ tandasnya.
Trending Now