WNI Model Dalam Video Porno Buatan Warga AS Sudah Diperiksa Sebagai Saksi
21 Mei 2025 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
WNI Model Dalam Video Porno Buatan Warga AS Sudah Diperiksa Sebagai Saksi
Menurut Kasubdit Penyidikan Ditjen Imigrasi, Verico Sandi, lawan main Taylor di dalam video yang dijualnya merupakan WNI. Kini, sudah dua orang diperiksa sebagai saksi.kumparanNEWS

Seorang warga Amerika Serikat bernama Taylor Kirby Whitemore diamankan oleh Ditjen Imigrasi karena memproduksi dan menjual video porno. Ia memproduksinya di Bali dan menjualnya di media sosial X serta Telegram.
Menurut Kasubdit Penyidikan Ditjen Imigrasi, Verico Sandi, lawan main Taylor di dalam video yang dijualnya merupakan WNI. Kini, sudah dua orang diperiksa sebagai saksi.
“Sementara kita telah kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa ya, tapi tidak sampai 5 orang saksi, lebih tepatnya 2 orang saksi yang sudah kita mintakan keterangan. Sedangkan untuk yang lainnya masih kita carikan identitasnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Ditjen Imigrasi, Jakarta pada Rabu (21/5).
Verico tak menutup kemungkinan lawan main dari Taylor ini bisa menjadi tersangka. Katanya, Ditjen Imigrasi hanya fokus pada pelanggaran aturan izin WNA yang dilakukan Taylor, yakni mendapatkan keuntungan dari menjual video-videonya.
“Jadi kami fokus dulu ke Pasal 122-nya. Setelah ini selesai nanti Mungkin kemungkinan akan kami koordinasikan nanti untuk dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, Taylor mencari lawan mainnya itu di tempat-tempat hiburan malam yang ada di Bali.
“Dia model-model backpacker juga. Dia mencari mangsanya di tempat-tempat hiburan,” jelas dia.
Dari hard disk yang disita dari tangan Taylor, Ditjen Imigrasi menemukan ratusan video porno.
“Banyak,” ujar Yuldi.
“Kalau ribuan nggak lah, ratusan,” sambungnya.
Adapun Taylor sudah berada di Bali sejak 25 Januari 2025. Ia datang dari Bangkok, Thailand. Ia datang ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan.
TK kemudian diamankan di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 25 Maret 2025 saat mau melancong ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Atas perbuatannya, TK dijerat Pasal 122A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang berbunyi ‘Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta’,” jelas Verico.
