Yai Mim Eks Dosen UIN Malang Jadi Tersangka Kasus Pornografi
7 Januari 2026 10:21 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Yai Mim Eks Dosen UIN Malang Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim belum ditahan.kumparanNEWS

Imam Muslimin, eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Yai Mim sapaan akrabnya, dijadikan tersangka dalam perkara dugaan pornografi dan pelecehan seksual verbal yang dilaporkan Nurul Sahara, tetangganya.
βDari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,β kata Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1).
Risdiyanto mengatakan penyidik melakukan gelar perkara pasa Selasa kemarin (6/1) sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB, hingga disimpulkan telah ada unsur pidana yang terpenuhi. Yai Mim dijerat dua pasal terkait pornografi dan pelecehan seksual.
"Yang dipersangkakan atau yang dilaporkan adalah Pasal 281 ini KUHP, dan atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tahun 2028 tentang Pornografi," ucapnya.
Menurutnya, penetapan tersangka Yai Mim ini atas kasus yang ditangani kepolisian dari laporan nomor LP 338/11/2025 yang dilaporkan oleh Sahara, dengan sangkaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Yai Mim Belum Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yudi menegaskan belum menahan Yai Mim karena masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan kembali. Saat ini, penyidik masih menunggu proses pemanggilan resmi terhadap terlapor.
βNanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,β ucapnya.
Yai Mim dilaporkan oleh Nurul Sahara dalam perkara dugaan pornografi dan pelecehan seksual pada Kamis 23 Oktober 2025 ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat melaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota pihak pelapor melampirkan bukti berupa video dan tiga orang saksi yang menguatkan laporan tersebut.
Sebelumnya, Yai Mim, membantah melakukan pelecehan seksual verbal maupun mengirimkan video asusila ke Sahara atau pegawai rental mobil Sahara. Terkait video asusila itu Yai Mim mengeklaim ponselnya pernah rusak dan dibawa oleh karyawan Sahara.
"HP saya sudah sering dibawa, diperbaiki oleh Mba Sahara ini. Bahkan ini pernah dibawa lebih dari satu 10 hari 20 hari lebih dibawa ke Madura oleh anak buahnya, saya tidak pernah menyebarkan pada siapapun saya kaget ditunjukkan video saya tentang saya video saya dengan istri," ungkap Yai Mim.
Yai Mim juga mengaku tak tahu menahu soal laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang diajukan oleh Sahara terhadapnya. Ia kembali menyebut tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
