Yoon Suk-yeol Didakwa Penyalahgunaan Kekuasaan
1 Mei 2025 19:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Yoon Suk-yeol Didakwa Penyalahgunaan Kekuasaan
Yoon Suk-yeol didakwa atas penyalahgunaan kekuasaan atas deklarasi darurat militer.kumparanNEWS

Mantan presiden Korsel Yoon Suk-yeol didakwa atas penyalahgunaan kekuasaan atas deklarasi darurat militer.
Dakwaan baru tanpa penahanan itu muncul saat Yoon diadili atas tuduhan mengatur pemberontakan lewat deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu.
Yoon secara resmi dimakzulkan pada April lalu oleh Mahkamah Konstitusi. Ia pun harus meninggalkan kediaman kepresidenan.
Yoon pertama kali didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Januari lalu sebagai pemimpin pemberontakan. Dakwaan ini tidak tercakup dalam kekebalan hukum presiden.
"Kami telah melanjutkan sidang (pemberontakan) sambil melakukan penyelidikan tambahan terhadap tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada dakwaan tambahan ini," kata jaksa dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP, Kamis (1/5).
Selain penyalahgunaan kekuasaan, jaksa juga tengah menyelidiki seorang dukun, Jeon Seong-bae, yang menerima kalung berlian, tas mewah, dan ginseng dari seorang pejabat senior Gereja Unifikasi dan kemudian menyerahkannya ke istri Yoon, Kim Keon-hee.
Kantor Kejaksaan Tinggi Seoul juga membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Kim dalam manipulasi saham. Kasus itu tidak dilanjutkan ketika Yoon masih berkuasa.
Tak hanya itu, Yoon juga menghadapi tuduhan secara tidak sah mencampuri proses nominasi partainya untuk kandidat parlemen sebagai presiden terpilih pada 2022. Namun, Yoon membantah semua tuduhan itu.
Jika terbukti bersalah atas tuduhan pemberontakan, Yoon dapat dihukum seumur hidup hingga hukuman mati -- meski Korsel memiliki moratorium tidak resmi terkait eksekusi mati sejak 1997.
Yoon menjadi presiden Korsel kedua yang dicopot dari jabatannya dan juga presiden ketiga yang dimakzulkan parlemen.
Dengan pemakzulan Yoon, Korsel akan menggelar pemilu pada 3 Juni mendatang.
