Yusril: 68 Tahanan di Polda Metro Terkait Demo, Tak Dijerat Makar & Terorisme

9 September 2025 15:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yusril: 68 Tahanan di Polda Metro Terkait Demo, Tak Dijerat Makar & Terorisme
Ada 68 orang yang masih ditahan di Polda Metro Jaya terkait demo ricuh. Yusril memastikan mereka tidak ada yang Ia memastikan mereka tidak ada yang dijerat dengan pasal makar maupun terorisme.
kumparanNEWS
Menko Hukum Yusril Ihza dan Wamenko Hukum Otto Hasibuan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Hukum Yusril Ihza dan Wamenko Hukum Otto Hasibuan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bertemu tahanan Polda Metro Jaya yang ditangkap terkait demo ricuh beberapa waktu lalu. Ia memastikan mereka tidak ada yang dijerat dengan pasal makar maupun terorisme.
"Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satupun di antara mereka itu yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan terorisme,โ€ kata Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9).
Yusril menuturkan mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai macam pasal. Mulai dari penghasutan hingga kekerasan.
"Dan di antara 68 tahanan ini dapat dikualifikasikan terhadap beberapa kategori antara lain mereka yang ditahan karena melakukan perusakan, mereka yang melakukan penjarahan, dan yang melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan berbagai alat termasuk melemparkan bom molotov. Ada juga yang ditahan karena pasal-pasal pelanggaran tentang siber dan yang ditahan karena melakukan penghasutan serta penyalahgunaan kebebasan antara lain dikenakan pasal dari UU ITE,โ€ tutur Yusril.
Yusril bilang dari pasal yang disangkakan kepada para tersangka tidak ada yang berkaitan dengan tuduhan menggulingkan pemerintahan yang sah.
โ€œJadi sama sekali tidak ada mereka yang tersangka melakukan kejahatan terorisme ataupun kejahatan makar. Itu pengertian makar itu tidak ada. Jadi karena itu kita dapat memastikan hal ini bahwa seluruhnya itu didasarkan atas persangkaan pasal di dalam KUHP dan pasal di dalam UU ITE,โ€ jelas Yusril.
Sebelumnya, kerusuhan pecah saat demonstrasi di akhir Agustus 2025 di Jakarta. Polisi sempat mengamankan sekitar 1.400 orang. Sebagian besar telah dibebaskan, namun hingga saat ini masih ada 68 orang yang ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam kunjungan bersama wakilnya, Otto Hasibuan, Yusril juga meninjau langsung kondisi ruang tahanan serta berdialog dengan para tahanan, termasuk Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru.
Ia memastikan hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi dan meminta agar proses hukum berjalan secara adil serta tidak berlarut-larut.
Trending Now