Yusril Nilai Pemberian Amnesti dan Abolisi Penting untuk Kepastian Hukum
13 November 2025 19:22 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Yusril Nilai Pemberian Amnesti dan Abolisi Penting untuk Kepastian Hukum
Menko KumHAM Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut pemberian amnesti dan abolisi ini penting sebagai bentuk kepastian hukum.kumparanNEWS

Pemerintah tengah mengkaji pemberian amnesti hingga abolisi lagi terhadap narapidana atau orang yang tengah berurusan dengan hukum. Amnesti dan abolisi ini pernah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Agustus lalu kepada 1.178 orang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemberian amnesti dan abolisi ini penting sebagai bentuk kepastian hukum.
βBagi saya penting ada kepastian hukum bagi seseorang,β kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko KumHAM Imipas, Jakarta, Kamis (13/11).
Dia menilai bahwa saat ini banyak kasus yang statusnya tidak ada kejelasan. Ia mencontohkan misalnya kasus dengan ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan atau tidak dilanjutkan perkara hukumnya. Sehingga, status tersangkanya menggantung.
Selain itu, Yusril menyebut kasus-kasus masa lampau juga masih ada yang terkatung-katung hingga sekarang.
βContoh adalah Pak almarhum Brigjen Adityawarman Thaha meninggal, dinyatakan sebagai tersangka. Ibu Rachmawati Soekarnoputri dinyatakan tersangka, meninggal. Pak Presiden sudah memberikan Bintang Mahaputera kepada almarhumah Ibu Rachmawati Soekarnoputri,β tuturnya.
Yusril menyebut, status tersangka pada suatu perkara hukum yang menggantung itu membuat suatu ketidakpastian dan merugikan. Ia mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan-aduan semacam itu sehingga dikajilah pemberian amnesti dan abolisi tambahan oleh pemerintah.
βMau minta SKCK enggak dikeluarkan sama polisi, mau bikin perusahaan enggak boleh juga, keluarganya juga enggak enak karena statusnya tersangka. Sudah meninggal pun dibawa ke pemakaman, statusnya tersangka juga,β tuturnya.
βJadi untuk mengatasi persoalan-persoalan seperti ini, bagaimana orang sudah dinyatakan tersangka, sudah bertahun-tahun yang lalu, di-SP3 tidak, dilimpahkan perkaranya ke pengadilan juga tidak,β imbuhnya.
