Yusril: Pemerintah Mulai Kaji Lagi Pemberian Amnesti-Abolisi

13 November 2025 17:16 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yusril: Pemerintah Mulai Kaji Lagi Pemberian Amnesti-Abolisi
Pemerintah akan memberikan lagi amnesti hingga abolisi kepada warga yang tengah berhadapan dengan hukum.
kumparanNEWS
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) menghadiri Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Kamis (13/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) menghadiri Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Kamis (13/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko KumHAM Imipas) mulai mengkaji lagi pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, terhadap para terpidana atau warga yang kasus hukumnya sedang bergulir.
Amnesti dan abolisi sebelumnya sudah pernah diberikan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus lalu. Beberapa kasus yang disorot adalah pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Saat itu, pemerintah total memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.178 orang.
Menko KumHAM Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan saat ini pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi masih dalam proses pengkajian. Menurutnya, salah satu kasus yang menjadi perhatian presiden adalah kasus-kasus narkotika.
β€œKita ketahui bahwa yang 1.000 lebih kemarin diberikan amnesti dan abolisi, itu sebagian besar adalah terlibat dalam kasus narkotika. Pak Presiden sendiri sangat concern dengan masalah ini, lebih-lebih menyangkut mereka yang muda dan berusia produktif,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko KumHAM Imipas, Jakarta, Kamis (13/11).
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) didampingi istrinya Franciska Wihardja (kanan) menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Menurutnya, dari banyak kasus terkait narkotika, beberapa orang ada yang hanya sebagai pengguna saja. Ada juga yang pengguna sekaligus pengedar. Ia menyebut, pemberian pengampunan masih dalam tahap pengkajian dengan sejumlah pemangku kepentingan.
β€œTerbuka kemungkinan juga untuk dapat diajukan amnesti terhadap mereka yang menggunakan tapi mereka juga ikut terlibat dalam pengedaran tapi tidak dalam, umumnya tidak dalam skala yang besar dan tidak dalam satu jaringan narkotika yang besar. Itu bisa dipertimbangkan juga,” ucap dia.
β€œPada intinya adalah pertimbangannya adalah pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan menghargai usia yang produktif,” imbuhnya.
Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Yusril menyebutkan, pertimbangan-pertimbangan untuk kasus-kasus seperti narkotika itu diberikan amnesti atau abolisi juga sebagai langkah menekan banyaknya napi di lapas.
β€œDi samping itu juga akan mampu mengurangi kapasitas, over kapasitas yang ada di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air,” ujarnya.
Trending Now