Yusril Sebut Penerima Amnesti dan Abolisi Salah Satunya Terkait Kasus Narkoba

13 November 2025 19:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yusril Sebut Penerima Amnesti dan Abolisi Salah Satunya Terkait Kasus Narkoba
Yusril mengatakan, pemberian amnesti atau abolisi ini salah satunya difokuskan pada perkara terkait narkotika.
kumparanNEWS
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji terpidana atau orang yang sedang dalam proses hukum untuk diberikan amnesti atau abolisi.
Yusril mengatakan, pemberian amnesti atau abolisi ini salah satunya difokuskan pada perkara terkait narkotika.
โ€œKemarin kan 1.100 lebih, nah sekarang ini barangkali lebih daripada itu yang kita harapkan karena kriteria yang terkait dengan kasus narkotika,โ€ kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko KumHAM Imipas, Jakarta, Kamis (13/11).
Yusril menyebut, pengkajian dilakukan terhadap mereka yang menggunakan narkoba maupun pengedar. Nantinya, nama-nama yang dikaji dan memenuhi syarat akan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.
โ€œYang pada intinya adalah pertimbangannya adalah pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan menghargai usia yang produktif. Selanjutnya direhabilitasi dan diberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya,โ€ ujarnya.
โ€œDi samping itu juga akan mampu mengurangi kapasitas, over kapasitas yang ada di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air,โ€ lanjutnya.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) menghadiri Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Kamis (13/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Selain kasus narkotika, Yusril mengungkapkan ada juga kasus-kasus lainnya yang menjadi pertimbangan diberikan amnesti atau abolisi.
โ€œBanyak juga terkait dengan Undang-undang ITE, banyak juga terkait dengan tindakan pidana makar,โ€ ungkapnya.
Meski begitu, ia belum merinci jumlah orang yang akan menerima pengampunan atau penghapusan hukuman itu. Namun, ia berharap jumlahnya nanti bisa lebih banyak dari amnesti dan abolisi yang pernah diberikan oleh Prabowo pada Agustus lalu.
โ€œMengenai jumlahnya itu kami belum bilang apa-apa karena nanti kan kalau Presiden sudah tanda tangani baru kita tahu berapa jumlahnya. Mungkin sejumlah nama akan diajukan kepada pak presiden tapi kan tentu beliau akan pertimbangkan mana yang mungkin ada yang beliau setuju, mungkin tidak setuju, itu sepenuhnya adalah kewenangannya Pak Presiden,โ€ kata dia.
Trending Now