Yusril Ungkap Sejumlah Syarat Pemindahan Napi Antarnegara yang Diatur di RUU

19 Agustus 2025 20:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yusril Ungkap Sejumlah Syarat Pemindahan Napi Antarnegara yang Diatur di RUU
Yusril mengungkapkan sejumlah ketentuan pemindahan napi antarnegara yang diatur dalam RUU.
kumparanNEWS
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, usai pembahasan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, usai pembahasan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pemerintah sedang memfinalisasi draf RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Rapat dipimpin oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Usai rapat tersebut, Yusril mengungkapkan sejumlah ketentuan pemindahan napi antarnegara yang diatur dalam RUU tersebut. Secara garis besar, kata dia, proses pemindahan maupun pertukaran narapidana antarnegara harus diawali dari permintaan negara yang bersangkutan.
"Sebenarnya begini, undang-undangnya ini kan mengatur tentang tata cara, syarat-syarat tentang pemindahan narapidana itu. Tapi, pelaksanaannya kan berdasarkan permohonan," ujar Yusril dalam jumpa pers di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/8).
Yusril menyebut, dari permohonan tersebut, akan dilihat apakah narapidana yang diminta untuk dilakukan pemindahan telah memenuhi syarat atau belum.
Syarat tersebut di antaranya pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan hubungan baik kedua negara, dan lama masa tahanan yang sudah dijalani.
"Pertama adalah pertimbangan kemanusiaan dan kedua adalah pertimbangan hubungan baik dengan negara yang bersangkutan, dan juga sudah berapa lama orang itu menjalani pidana di sini [Indonesia]," ungkap dia.
Yusril menyebut, proses pemindahan napi tersebut hanya bisa dilakukan jika status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk yang proses hukumnya masih berjalan, maka akan ditempuh skema ekstradisi.
Di samping itu, kata dia, pemerintah juga akan mendengar pertimbangan dari sejumlah kementerian atau lembaga terkait untuk pemindahan napi tersebut.
"Kalau belum ada putusan pengadilan, enggak bisa. Kalau sedang dalam proses penyelidikan-penyelidikan, bisa diekstradisikan. Ini kan hanya yang sudah dipidana, ada putusan inkrah," tutur Yusril.
"Dan juga kita harus dengar pertimbangan BNN, pertimbangan dari kepolisian, dan lain-lain. Dan karena menyangkut lintas kementerian, begitu," paparnya.
Ia menyebut, pemindahan dan pertukaran narapidana antarnegara juga termasuk untuk terpidana yang divonis hukuman mati. Yusril menyebut, bagi terpidana yang divonis hukuman mati, bisa dipindahkan atau ditukar jika memang belum dieksekusi.
"Sebenarnya kalau hukum matinya sudah dilaksanakan, memang ya enggak perlu dipindahkan, orangnya sudah mati. Tapi sekarang ini, orang yang sudah dihukum mati, tapi belum dieksekusi," terang Yusril.
"Nah, sejalan juga dengan perubahan-perubahan KUHP kita sekarang, eksekusi hukuman mati itu kan tidak mudah dilaksanakan. Dan karena itu, orang yang sudah dipidana mati, belum dieksekusi, itu juga dapat dipindahkan," bebernya.
Lebih lanjut, ketentuan lainnya yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan pemindahan atau pertukaran narapidana antarnegara yakni kedua negara sama-sama memandang tindakan yang dilakukan merupakan sebuah kejahatan.
"Jadi begini, prinsipnya begini. Di sini dianggap kejahatan, di negara yang bersangkutan dianggap kejahatan juga. Itu baru bisa dipindah. Kalau di sini dianggap kejahatan, di sana tidak, dan sebaliknya, itu enggak bisa dipindahkan," ucap dia.
"Jadi, kasus orang kumpul kebo misalnya, di sini bisa dipidana. Tapi, barangkali di Belanda tidak. Jadi pidananya, di sini pidana, di sana pidana juga. Kalau enggak, ya enggak bisa," pungkasnya.
Adapun dalam rapat koordinasi pembahasan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga terkait pun ikut terlibat. Yakni Kementerian Imipas, Kementerian HAM, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kemenko Polkam.
Kemudian, juga ada Mahkamah Agung (MA), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri.
Trending Now