Zulhas soal KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres: Ada Hak Publik untuk Mengetahui

16 September 2025 14:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Zulhas soal KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres: Ada Hak Publik untuk Mengetahui
Zulhas menegaskan, masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi capres dan cawapres.
kumparanNEWS
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di kantornya, Selasa (8/4/2025). Foto: Widya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di kantornya, Selasa (8/4/2025). Foto: Widya/kumparan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan merespons Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres, seperti ijazah dan riwayat hidup, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Zulhas yang juga Menko Pangan ini menegaskan, masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi itu. Ia mencontohkan segala informasi yang ada di kementeriannya yang bisa diakses siapa pun.
"Ya setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu, ya. Seperti di Menko Pangan kan Anda boleh tahu apa aja kan, silakan," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).
Zulhas pun mempertanyakan apakah dokumen tersebut rahasia atau bukan.
"Memang ada yang rahasia?" tanya dia.
Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin. Foto: Jonathan Devin/kumparan

16 Poin Rahasia Termasuk Profil Singkat

Total ada 16 poin yang menyangkut data pribadi capres-cawapres yang tidak bisa diakses publik atau dirahasiakan.
Berikut daftarnya:

Dalih KPU

Sebelumnya, KPU mengatakan, keputusan ini dibuat mengacu Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024.
"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut, telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," kata Ketua KPU RI Afifuddin, Senin (15/9).
KPU menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.
"Serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," ucap dia.
Trending Now