Ahli Ingatkan Bahaya Merokok Sambil Berkendara: Ganggu Fokus-Picu Kecelakaan

30 Desember 2025 10:00 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ahli Ingatkan Bahaya Merokok Sambil Berkendara: Ganggu Fokus-Picu Kecelakaan
Merokok sambil berkendara bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan. #kumparanOTO
kumparanOTO
Ilustrasi meroko saat mengendarai mobil. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meroko saat mengendarai mobil. Foto: dok. Istimewa
Merokok sambil berkendara masih banyak ditemui di jalanan. Padahal, kebiasaan ini berbahaya karena mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menegaskan bahwa merokok saat mengemudi membuat pengendara tidak bisa sepenuhnya fokus.
β€œKalau nyetirnya tangan satu, jelas kemampuan mengantisipasi bahaya berkurang. Kalau pun dua tangan, tangan kanan sambil pegang rokok tetap mengurangi kontrol kemudi,” jelas Sony kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Bahaya semakin besar ketika abu rokok jatuh ke pangkuan. Menurut Sony, reaksi pertama pengemudi biasanya langsung mengibas abu, yang otomatis mengalihkan pandangan dari jalan.
Ilustrasi pemotor yang merokok saat berkendara Foto: dok. Istimewa
β€œDalam hitungan detik saja, refleks membersihkan bara yang jatuh bisa membuat fokus hilang dan itu bisa memicu kecelakaan,” tambahnya.
Bahkan, risiko merokok sambil berkendara juga dirasakan pengguna motor di jalan. Abu rokok yang beterbangan bisa mengenai pengendara lain di belakangnya.
β€œTeman saya pernah kena abu rokok pengendara motor, sampai sekarang matanya buta sebelah,” ungkap Sony.
Sayangnya, tak jarang pengendara yang mencoba menegur justru mendapat respons negatif. Kebanyakan pengendara di jalan tidak terima saat ditegur karena merokok.
β€œAda yang menerima, tapi ada juga yang ngotot sampai ribut. Akhirnya kalau saya lebih memilih menyalip daripada harus berada di belakangnya,” ujarnya.
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Dari sisi regulasi, merokok sambil mengemudi termasuk pelanggaran lalu lintas karena dianggap mengurangi konsentrasi dan membahayakan.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudi kendaraan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Makin spesifik lagi dalam Pasal 6 huruf C Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Ilustrasi dilarang merokok. Foto: Shutterstock
Aturan ini menegaskan bahwa segala aktivitas yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok sambil berkendara, bisa ditindak. Tujuannya jelas, membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.
β€œJangan sampai karena satu batang rokok, membahayakan nyawa orang lain. Lebih baik berhenti sejenak kalau memang ingin merokok, daripada membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Trending Now