BBNKB Mobil Bekas Dihapus Jadi Stimulus Pasar Mobkas

9 November 2025 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
BBNKB Mobil Bekas Dihapus Jadi Stimulus Pasar Mobkas
Pengamat otomotif sekaligus akademisi ITB, Yannes Pasaribu melihat penghapusan BBNKB mobil bekas sebagai upaya revitalisasi pasar. #kumparanOTO
kumparanOTO
Mobil bekas di WTC Mangga Dua. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bekas di WTC Mangga Dua. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Pemerintah telah menghilangkan komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pembelian mobil bekas. Menanggapi hal ini, pengamat otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, ini jadi angin segar di pasar mobil bekas.
”Penghapusan BBNKB akan jadi stimulus signifikan bagi pasar mobil bekas. Kebijakan ini adalah win-win solution yang menguntungkan bagi pembeli, penjual, dan kesehatan ekosistem otomotif nasional dalam jangka panjang,” buka Yannes kepada kumparan, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, BBNKB membebani konsumen mobil bekas cukup berat. Sehingga, tak jarang pembelian batal dikarenakan besaran komponen BBNKB pada proses registrasi ulang kendaraan.
Dosen, Peneliti, dan Pengamat Otomotif ITB Yannes Martinus Pasaribu menjadi pembicara pada kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
”Tarif rata-rata (BBNKB) 1-2 persen dari nilai jual kendaraan tergantung provinsinya, biaya ini sering kali menjadi penghalang signifikan, karena dapat mencapai Rp 5 sampai 20 juta per transaksi, tergantung harga kendaraan,” sambungnya.
Yannes menambahkan, kebijakan ini jadi cara pemugaran pasar mobil bekas, terutama di kawasan kota besar dengan penggunaan kendaraan yang tinggi.
“Penghapusan BBNKB jadi katalisator struktural yang dapat merevitalisasi pasar mobil bekas, dengan meningkatkan aksesibilitas dan kepercayaan konsumen terutama di wilayah periferal kota-kota besar,” jelasnya.
Terlebih, beban BBNKB kerap menjadi penghalang konsumen mobil bekas memutuskan untuk melakukan pembelian, lantaran beban tersebut terbilang cukup besar. Sehingga, dihapusnya BBNKB bisa memberikan perputaran unit mobil bekas menjadi lebih lancar.
”Di satu sisi, BBNKB yang besar di muka seringkali menjadi hambatan mental dan finansial terbesar. Dengan menghilangkannya, pemerintah mendorong velocity of goods yang lebih lancar di pasar mobil bekas,” katanya.
Sebagai catatan, meski BBNKB dihapus, pemerintah juga telah memberlakukan opsen PKB per 5 Januari 2025 lalu. Menurutnya, ada peralihan beban dari transaksional (BBNKB) ke operasional tahunan (opsen PKB).
”Setelah terjadi transaksi mobil bekas yang meningkat, baru para pemilik baru kendaraan bekas itu disedot keuangan pribadinya lewat opsen,” pungkas Yannes.

BBNKB resmi dihapus

Mobil bekas di WTC Mangga Dua. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi menghilangkan komponen BBNKB untuk pembelian mobil bekas di seluruh Indonesia.
Kebijakan itu merujuk pada Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama, alias dalam kondisi baru saja.
”Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas, karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya,” tulis Divisi Humas Polri dalam keterangan resminya.
Kendati demikian, pembeli kendaraan dalam keadaan bekas tetap dibebani biaya tertentu yang wajib dipenuhi, yaitu ragam komponen Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mulai dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil sebesar Rp 143 ribu, biaya penerbitan STNK senilai Rp 200 ribu, pencetakan TNKB (pelat nomor) Rp 100 ribu, serta penerbitan BPKB seharga Rp 375 ribu. Adapun komponen PKB terbaru yang berlaku saat ini meliputi PKB pokok dan opsen PKB.
Trending Now