Pemerintah Targetkan 90 Persen Angkutan Umum Berbasis Listrik di 2030

24 September 2022 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemerintah Targetkan 90 Persen Angkutan Umum Berbasis Listrik di 2030
Pemerintah targetkan 90 persen angkutan umum berbasis listrik di 2030.
kumparanOTO
Bus listrik melintas di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bus listrik melintas di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemerintah Indonesia tengah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik. Bahkan, armada angkutan umum diharapkan sudah hijrah ke kendaraan berbasis baterai pada 2030.
“Pemerintah saat ini menargetkan 90 persen kendaraan umum akan menggunakan listrik. Tidak hanya di Jawa, tetapi di daerah-daerah lainnya juga di seluruh Indonesia,” ungkap Senior Transport Manager Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), Gonggomtua Eskanto Sitanggang di sela-sela acara press conference Busworld 2022 belum lama ini.
Bus, kata dia, menjadi moda pertama yang akan hijrah ke kendaraan berbasis baterai. “Kami belum punya angkanya untuk besaran emisi bus ini. Namun, elektrifikasi bus perkotaan akan mengurangi emisi dan polutan cukup signifikan sehingga kami mendukung pemerintah untuk mengelektrifikasi bus terlebih dahulu dibandingkan yang lainnya,” jelasnya.
Bus listrik E-Inobus keluar dari Kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
Sementara itu, Kementerian Perhubungan masih menyiapkan roadmap pengembangan kendaraan umum berbasis listrik di Indonesia. Namun dari konsep yang ada, Surabaya, Bandung dan Medan ditargetkan menjadi pilot project pengembangan bus listrik dengan skema BTS (Buy The Service), yang dimulai tahun 2022 hingga 2023.
Program Buy The Service adalah penyediaan layanan angkutan umum dengan membeli layanan (pemberian subsidi 100 persen) dari operator dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 158 ayat 1 berbunyi:
“Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan”
Sedangkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subisidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan Pasal 1 Ayat 4 berbunyi:
“Pembelian Layanan Angkutan Perkotaan yang selanjutnya disebut Pembelian Layanan adalah skema pemberian subsidi berupa pembelian layanan dari perusahaan angkutan umum untuk penyelenggaraan angkutan penumpang umum di Kawasan Perkotaan kepada masyarakat.”
Seorang penumpang turun dari Bus Listrik Transjakarta di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Foto: Agha Yuninda/ANTARA FOTO
Elektrifikasi BRT di Bandung dan Medan sendiri rencananya akan dibiayai oleh Bank Dunia. Program ini sudah masuk dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri 2022 dengan nilai proyek sebesar 224 juta dolar AS.
Selain angkutan umum perkotaan, implementasi kendaraan umum berbasis listrik juga akan menyasar kawasan pariwisata. Elektrifikasi ditargetkan pada tahun 2025 seiring pembangunan infrastruktur charging dan jaringan listrik di daerah KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional).
Trending Now