Perpanjang SIM Bisa di Daerah Lain, Begini Caranya

kumparanOTOverified-green

Β·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis golongan kendaraan. Sesuai aturan, SIM perlu diperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun.

Bagi masyarakat yang berada di luar daerah tempat asal, proses perpanjang SIM rupanya tetap bisa dilakukan, tanpa perlu balik lagi ke daerah pembuatan SIM awal.

kumparan post embed

Menurut Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, masyarakat pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan di mana saja, tidak melulu harus sesuai domisili atau daerah asal.

β€œSaat ini, data mengenai SIM sudah terintegrasi secara online. Jadi, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di seluruh wilayah Indonesia,” bukanya saat dihubungi oleh kumparan beberapa waktu lalu.

SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa

Lokasi perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas terdekat dari lokasi pemohon berada, layanan SIM keliling, hingga layanan Gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan atau mal pelayanan publik.

"Tidak masalah mau di mana saja, sekarang kan sudah ada e-KTP, data sudah terintegrasi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tidak bisa memperpanjang SIM ketika berada di daerah lain," jelasnya.

Pelayanan SIM Keliling Foto: dok. Istimewa

Faisal mengimbau masyarakat melakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis. β€œUsahakan seminggu atau sebulan sebelum SIM habis (masa berlakunya) masyarakat sudah melakukan perpanjangan. Kalau di hari H akan kerepotan nantinya,” tambahnya.

Biaya perpanjang SIM

Persyaratannya pun sama. Berikut ini tata cara dan dokumen yang diperlukan"

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;

  • Membawa KTP dan SIM asli

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • Fotokopi SIM lama

  • Bukti cek kesehatan

collection embed figure

Biayanya pun sama seperti melakukan perpanjangan SIM di daerah domisili. Pemohon akan dikenakan tarif sebesar Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A.

Selain biaya perpanjangan SIM, Anda juga perlu menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan biaya asuransi Rp 30 ribu. Jadi jika ditotalkan akan sebesar Rp 130 ribu.

video youtube embed
Trending Now