7 PSE Lingkup Privat Belum Daftar, Komdigi Ancam Blokir
20 Juni 2025 16:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
7 PSE Lingkup Privat Belum Daftar, Komdigi Ancam Blokir
Komdigi mengirim surat peringatan kepada tujuh entitas PSE Lingkup Privat karena belum mendaftarkan diri. Jika tidak merespons dan mendaftar, layanan mereka akan diblokir.kumparanTECH

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirim surat peringatan kepada tujuh entitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Layanan mereka terancam diblokir jika tidak segera mendaftarkan diri.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hingga 17 Juni 2025, tujuh PSE tersebut belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret dalam proses pendaftaran sesuai regulasi.
"Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (20/6).
Berikut daftar tujuh PSE Lingkup Privat yang menerima surat peringatan dari Komdigi:
Seluruh PSE Lingkup Privat yang layanannya beroperasi di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri, wajib mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data. Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan. Komdigi akan mengambil langkah tegas dengan memutus akses atau memblokir layanan bagi PSE yang tidak mematuhi regulasi tersebut.
"Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia," tegas Alexander.
