Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Privat yang Belum Daftar dan Update Data
30 Mei 2025 19:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menitDiperbarui 21 Juli 2025 21:52 WIB

Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Privat yang Belum Daftar dan Update Data
Komdigi memberikan peringatan kepada 36 entitas PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran dan belum melakukan update data.kumparanTECH

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum melakukan pendaftaran dan belum melakukan pemutakhiran data.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
Seluruh PSE Privat yang layanannya beroperasi di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri, disebutnya wajib mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data. PSE yang tidak mematuhi notifikasi itu terancam diblokir aksesnya pada layanan internet.
Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukenali telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia, dan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," jelas Alexander, Rabu (26/05/2025).
Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau blokir layanan (access blocking)," tambahnya.
