Mudahkan Kunjungan Wisman, Imigrasi Tanjungpinang Terapkan 2 Skema VoA Baru

11 November 2025 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mudahkan Kunjungan Wisman, Imigrasi Tanjungpinang Terapkan 2 Skema VoA Baru
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menerapkan dua kebijakan baru Visa on Arrival (VoA) guna mempermudah kunjungan wisatawan mancanegara
kumparanTRAVEL
Ilustrasi VoA Batam Foto: Dok. Kemenparekraf RI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi VoA Batam Foto: Dok. Kemenparekraf RI
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menerapkan dua kebijakan baru Visa on Arrival (VoA), guna mempermudah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke wilayah tersebut.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba, menjelaskan bahwa kedua kebijakan itu mencakup VoA 30 hari dengan tarif Rp 500 ribu, dan VoA tujuh hari dengan tarif Rp 250 ribu.
“Ini khusus berlaku di wilayah Kepri. Wisman bisa memilih sesuai kebutuhan, apakah ingin tinggal lebih dari tujuh hari dengan VoA 30 hari, atau di bawah tujuh hari dengan VoA tujuh hari,” ujar Ben Yuda, seperti dikutip dari Antara.
Ilustrasi VoA Batam Foto: Dok. Kemenparekraf RI
Ia menegaskan, VoA ini hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata, kegiatan pemerintahan, pembicaraan bisnis, rapat, pembelian barang, dan transit, bukan untuk bekerja atau menerima gaji dari perusahaan di Indonesia.
Kebijakan ini kata Ben Yuda, ditujukan untuk meningkatkan kunjungan wisman ke Kepri, terutama dari Malaysia dan Singapura, yang selama ini menjadi pasar utama pariwisata perbatasan.
Setiap hari, Imigrasi Tanjungpinang melayani 300 hingga 500 penumpang internasional melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), dengan tiga kapal tujuan Singapura dan dua kapal tujuan Malaysia yang beroperasi pulang-pergi.
“Sebagian di antaranya adalah WNI yang berangkat untuk berwisata atau berobat ke negara tetangga,” tambahnya.

Gubernur Kepri Apresiasi Kebijakan Relaksasi Visa

Ilustrasi tempat wisata di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Akut Wibowo/Shutterstock
Secara terpisah, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, menyambut positif kebijakan dua skema VoA tersebut. Menurutnya, langkah relaksasi ini bukan hanya mempermudah kunjungan wisatawan, tetapi juga memperkuat dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Kunjungan wisman punya potensi ekonomi besar, mulai dari kontribusi devisa langsung, hingga penguatan sektor UMKM dan penciptaan lapangan kerja,” kata Ansar.
Ia menilai, penyederhanaan aturan visa ini merupakan strategi penting dalam meningkatkan daya saing Kepri, sebagai destinasi wisata dan investasi strategis di wilayah barat Indonesia.
Ilustrasi pemberlakuan Electronic Visa on Arrival (eVoA). Foto: Dok. Imigrasi
Ansar menambahkan bahwa Kepri memiliki posisi geografis yang sangat strategis, yaitu berada di Selat Malaka, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, dengan sekitar 90 ribu kapal dan 70 juta kontainer melintas setiap tahun.
“Dengan posisi ini, Kepri berpotensi menjadi destinasi wisata terbesar ketiga di Indonesia, setelah Bali dan Jakarta,” ujarnya.
Adapun, penerapan VoA tujuh hari saat ini dinilai terbukti efektif. Sejak diberlakukan pada akhir 2024, kebijakan tersebut telah menghasilkan lebih dari 5.800 kunjungan wisatawan asing hanya dalam hitungan hari.
“Relaksasi visa ini membuat Kepri semakin kompetitif. Selain VoA 30 hari, wisatawan kini memiliki pilihan VoA tujuh hari dengan biaya lebih terjangkau,” pungkas Ansar.
Trending Now