Nekat Berenang di Kanal Venesia, Turis Ini Di-blacklist dan Didenda Rp 8 Juta

16 September 2025 13:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nekat Berenang di Kanal Venesia, Turis Ini Di-blacklist dan Didenda Rp 8 Juta
Dua turis asing harus menanggung akibat dari aksi nekat mereka setelah kedapatan berenang di Grand Canal Venesia.
kumparanTRAVEL
Seorang pendayung gondola di Grand Canal, di Venesia, Italia, Senin (7/6). Foto: Yara Nardi/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pendayung gondola di Grand Canal, di Venesia, Italia, Senin (7/6). Foto: Yara Nardi/REUTERS
Dua turis asing harus menanggung akibat dari aksi nekat mereka setelah kedapatan berenang di Grand Canal Venesia, salah satu ikon kota yang dilindungi UNESCO. Keduanya bukan hanya didenda masing-masing 450 euro atau sekitar Rp 8 juta, tetapi juga di-blacklist masuk ke Venesia selama 48 jam.
Dilansir People, peristiwa ini terjadi pada Kamis (11/9), ketika seorang pria asal Inggris berusia 35 tahun dan pacarnya yang berusia 25 tahun asal Rumania tiba untuk liburan.
Baru beberapa jam berada di Venesia, perjalanan mereka langsung terhenti, setelah pihak berwenang menindak aksi berenang ilegal di kanal dekat Jembatan Accademia menuju kios Rio San Vidal.

Dilaporkan Gondolier Venesia

Seorang pria tengah mendayung perahu di tengah kanal Foto: Shutter Stock
Aksi mereka sempat disaksikan oleh para gondolier (operator gondola) yang tengah beroperasi di sekitar lokasi. Para pengemudi gondola itu kemudian segera melaporkan pelanggaran tersebut kepada polisi, yang datang tak lama setelahnya.
โ€œSaya berterima kasih kepada para gondolier atas kerja sama dan laporan cepat mereka. Venesia harus dilindungi dari mereka yang tidak menghormatinya,โ€ ujar Elisabetta Pesce, anggota Dewan Keamanan Kota Venesia, seperti dikutip dari Il Gazzettino.
Kanal di Venesia dihiasi perahu di sisi kanan dan kirinya Foto: Shutter Stock
Pemerintah kota menegaskan bahwa berenang, menyelam, atau melakukan olahraga air, seperti paddle board dan kano di kanal Venesia dilarang keras. Aturan ini bertujuan menjaga kebersihan, keselamatan publik, serta kelestarian lanskap kota yang masuk dalam Situs Warisan Dunia UNESCO.
Menurut UNESCO, perlindungan kanal dan bangunan bersejarah di Venesia diatur dalam Undang-Undang Khusus Venesia 1973, yang bertujuan melestarikan warisan sejarah, arkeologi, dan artistik kota, serta lagunanya.

Bukan Kasus Pertama

Ini bukan kali pertama wisatawan melanggar aturan di Venesia. Polisi lokal mencatat sejak awal 2024 telah ada lebih dari 1.100 perintah pengusiran (atau blacklist) akibat perilaku tidak pantas, termasuk sekitar 10 kasus khusus karena berenang di kanal.
Pada 2022, dua turis bahkan membuat heboh setelah berselancar di Grand Canal. Mereka masing-masing dikenai denda 1.350 euro atau sekitar Rp 26 juta, papan selancar disita, dan diusir dari kota.
Dengan aturan yang semakin ketat, wisatawan yang ingin menikmati pesona Venesia diimbau untuk menjaga sikap, menghormati budaya lokal, serta mematuhi peraturan demi menjaga kota bersejarah ini tetap indah dan lestari.
Trending Now