PHK Ilegal 1.800 Karyawan, Maskapai Ini Didenda Rp 957 Miliar

26 Agustus 2025 13:50 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PHK Ilegal 1.800 Karyawan, Maskapai Ini Didenda Rp 957 Miliar
Qantas Airways, dijatuhi denda sebesar 90 juta dolar Australia (sekitar Rp 957 miliar) setelah terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ilegal terhadap 1.800 karyawannya.
kumparanTRAVEL
Ilustrasi maskapai Qantas. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi maskapai Qantas. Foto: Shutterstock
Maskapai penerbangan terbesar Australia, Qantas Airways, dijatuhi denda sebesar 90 juta dolar Australia (sekitar Rp 957 miliar), setelah terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ilegal terhadap lebih dari 1.800 staf darat pada awal pandemi COVID-19.
Putusan ini dibacakan Senin (12/8) oleh Hakim Federal Australia, Michael Lee, yang menyebut kasus ini sebagai β€œpelanggaran hukum ketenagakerjaan terbesar dan paling signifikan dalam sejarah 120 tahun Qantas”.
Ilustrasi maskapai Qantas. Foto: Shutterstock
Dilansir ABC News, pemutusan hubungan kerja tersebut terjadi pada akhir 2020, ketika 1.821 petugas bagasi dan pembersih bandara dirumahkan demi efisiensi. Pihak maskapai beralasan langkah tersebut dapat menghemat anggaran sekitar 125 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara Rp 1,3 triliun per tahun.
Namun, pengadilan menilai tindakan tersebut melanggar hukum ketenagakerjaan. Sebelumnya, Qantas juga telah sepakat membayar kompensasi sekitar 120 juta dolar AS atau Rp 1,27 triliun kepada para mantan pegawai, setelah banding mereka ditolak oleh Mahkamah Tinggi Australia.
Pesawat Qantas Airways yang membawa ratusan warga negara Australia lepas landas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (18/8/2021). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Dalam sidang, hakim Lee meragukan ketulusan permintaan maaf Qantas. Menurutnya, perusahaan justru sempat berusaha menghindari kewajiban kompensasi, meski secara publik menyatakan menyesal atas dampak PHK.
β€œSaya percaya ada rasa penyesalan dari manajemen Qantas saat ini, tetapi lebih karena reputasi perusahaan yang rusak, ketimbang kepedulian terhadap penderitaan para pekerja,” kata Lee.
CEO Qantas, Vanessa Hudson, yang kala itu menjabat sebagai CFO, menyampaikan permintaan maaf secara resmi.
β€œKami sungguh menyesal kepada setiap dari 1.820 karyawan yang terdampak. Keputusan outsourcing lima tahun lalu, di tengah situasi penuh ketidakpastian, benar-benar menimbulkan kesulitan bagi banyak keluarga,” ujarnya.

Separuh Denda untuk Serikat Pekerja

Masyarakat menyaksikan penerbangan terakhir Jet jumbo Qantas 747 dari Bandara Sydney di Sydney, Australia. Foto: Loren Elliott/REUTERS
Dari total denda, 50 juta dolar AS atau Rp 531 miliar dialokasikan untuk Serikat Pekerja Transportasi (TWU). Hakim menilai tanpa upaya serikat, kasus besar ini tak akan pernah terungkap.
Michael Kaine, Sekretaris Nasional TWU, menyebut putusan ini sebagai kemenangan bersejarah.
β€œIni adalah hasil industri paling signifikan dalam sejarah Australia. Pesannya jelas, perlakuan ilegal terhadap pekerja tidak akan dibiarkan,” ujar Michael.

Dampak untuk Penumpang

Maskapai Qantas melakukan uji coba penerbangan terpanjang tanpa henti dari New York ke Sydney yang membutuhkan waktu selama 19 jam 16 menit. Foto: James D Morgan/Qantas
Qantas juga sempat menghadapi kasus hukum lain terkait konsumen. Tahun lalu, maskapai ini diwajibkan membayar kompensasi atas penjualan tiket lebih dari 8.000 penerbangan yang sebenarnya sudah dibatalkan.
Kasus-kasus tersebut memperburuk reputasi Qantas, baik di mata karyawan maupun penumpang. Bagi wisatawan internasional yang sering menggunakan Qantas untuk penerbangan ke dan dari Australia, isu ini menambah sorotan terhadap kualitas layanan maskapai yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu paling andal di dunia.
Meski demikian, Qantas berjanji terus memperbaiki sistem dan membangun kembali kepercayaan pelanggan.
β€œKami menjadikan pemulihan kepercayaan sebagai prioritas tertinggi,” tegas Hudson.
Trending Now