PHK Ilegal 1.800 Karyawan, Maskapai Ini Didenda Rp 957 Miliar
26 Agustus 2025 13:50 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
PHK Ilegal 1.800 Karyawan, Maskapai Ini Didenda Rp 957 Miliar
Qantas Airways, dijatuhi denda sebesar 90 juta dolar Australia (sekitar Rp 957 miliar) setelah terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ilegal terhadap 1.800 karyawannya.kumparanTRAVEL

Maskapai penerbangan terbesar Australia, Qantas Airways, dijatuhi denda sebesar 90 juta dolar Australia (sekitar Rp 957 miliar), setelah terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ilegal terhadap lebih dari 1.800 staf darat pada awal pandemi COVID-19.
Putusan ini dibacakan Senin (12/8) oleh Hakim Federal Australia, Michael Lee, yang menyebut kasus ini sebagai βpelanggaran hukum ketenagakerjaan terbesar dan paling signifikan dalam sejarah 120 tahun Qantasβ.
Dilansir ABC News, pemutusan hubungan kerja tersebut terjadi pada akhir 2020, ketika 1.821 petugas bagasi dan pembersih bandara dirumahkan demi efisiensi. Pihak maskapai beralasan langkah tersebut dapat menghemat anggaran sekitar 125 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara Rp 1,3 triliun per tahun.
Namun, pengadilan menilai tindakan tersebut melanggar hukum ketenagakerjaan. Sebelumnya, Qantas juga telah sepakat membayar kompensasi sekitar 120 juta dolar AS atau Rp 1,27 triliun kepada para mantan pegawai, setelah banding mereka ditolak oleh Mahkamah Tinggi Australia.
Dalam sidang, hakim Lee meragukan ketulusan permintaan maaf Qantas. Menurutnya, perusahaan justru sempat berusaha menghindari kewajiban kompensasi, meski secara publik menyatakan menyesal atas dampak PHK.
βSaya percaya ada rasa penyesalan dari manajemen Qantas saat ini, tetapi lebih karena reputasi perusahaan yang rusak, ketimbang kepedulian terhadap penderitaan para pekerja,β kata Lee.
CEO Qantas, Vanessa Hudson, yang kala itu menjabat sebagai CFO, menyampaikan permintaan maaf secara resmi.
βKami sungguh menyesal kepada setiap dari 1.820 karyawan yang terdampak. Keputusan outsourcing lima tahun lalu, di tengah situasi penuh ketidakpastian, benar-benar menimbulkan kesulitan bagi banyak keluarga,β ujarnya.
Separuh Denda untuk Serikat Pekerja
Dari total denda, 50 juta dolar AS atau Rp 531 miliar dialokasikan untuk Serikat Pekerja Transportasi (TWU). Hakim menilai tanpa upaya serikat, kasus besar ini tak akan pernah terungkap.
Michael Kaine, Sekretaris Nasional TWU, menyebut putusan ini sebagai kemenangan bersejarah.
βIni adalah hasil industri paling signifikan dalam sejarah Australia. Pesannya jelas, perlakuan ilegal terhadap pekerja tidak akan dibiarkan,β ujar Michael.
Dampak untuk Penumpang
Qantas juga sempat menghadapi kasus hukum lain terkait konsumen. Tahun lalu, maskapai ini diwajibkan membayar kompensasi atas penjualan tiket lebih dari 8.000 penerbangan yang sebenarnya sudah dibatalkan.
Kasus-kasus tersebut memperburuk reputasi Qantas, baik di mata karyawan maupun penumpang. Bagi wisatawan internasional yang sering menggunakan Qantas untuk penerbangan ke dan dari Australia, isu ini menambah sorotan terhadap kualitas layanan maskapai yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu paling andal di dunia.
Meski demikian, Qantas berjanji terus memperbaiki sistem dan membangun kembali kepercayaan pelanggan.
βKami menjadikan pemulihan kepercayaan sebagai prioritas tertinggi,β tegas Hudson.
