Raja Ampat Terapkan Tarif Masuk Baru untuk Wisatawan, Segini Besarannya!

7 Januari 2026 18:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Raja Ampat Terapkan Tarif Masuk Baru untuk Wisatawan, Segini Besarannya!
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat mengumumkan penerapan tarif masuk baru bagi wisatawan di Raja Ampat.
kumparanTRAVEL
Turis menikmati keindahan Raja Ampat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Turis menikmati keindahan Raja Ampat. Foto: Shutterstock
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat mengumumkan penerapan tarif masuk baru bagi wisatawan di Raja Ampat. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025, tarif baru ini berlaku bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Raja Ampat.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap wisatawan, baik mancanegara maupun domestik, yang memasuki kawasan wisata Raja Ampat wajib membayar tarif retribusi wisata yang baru.
Misool, Raja Ampat. Foto: Shutterstock
"Besaran tarif retribusi wisata untuk wisatawan mancanegara (wisman) adalah Rp 1 juta per orang. Sedangkan, besaran tarif untuk wisatawan domestik Rp 300 ribu per orang. Anak di bawah usia 12 tahun tidak dikenakan tarif masuk," tulis aturan tersebut.
Objek tarif mencakup tanda masuk dan pemanfaatan potensi kawasan wisata, sedangkan subjek tarif mencakup wisatawan, serta pelaku usaha jasa pariwisata yang memanfaatkan fasilitas dan kawasan wisata Raja Ampat.

Mekanisme Pembayaran

Foto udara terumbu karang dan biota laut di kawasan konservasi perairan wilayah sasi Kampung Kapatcol, Distrik Misool Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (26/3/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Pemungutan retribusi dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Pariwisata Raja Ampat. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa jalur resmi, yaitu:
Loket resmi di pintu masuk utama:
Setiap pembayaran yang sah akan diberikan PIN fisik atau digital sebagai bukti kepemilikan Kartu Wisata Raja Ampat.
Pendapatan dari retribusi wisata akan dikelola secara transparan dan dialokasikan sebagai berikut, di mana 60% untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), 15% untuk pengembangan spot wisata di kampung, 25% untuk operasional pengawasan, yang mencakup patroli laut dan darat, rehabilitasi terumbu karang, pengelolaan sampah, dan lain sebagainya.

Komitmen Konservasi Raja Ampat

Piaynemo, Raja Ampat. Foto: Shutterstock
Peraturan ini juga mengatur aktivitas wisata kapal pesiar, kapal phinisi, dan liveaboard di kawasan konservasi perairan Raja Ampat, termasuk penentuan titik labuh sebagai lokasi resmi kapal melepaskan jangkar, guna melindungi ekosistem laut.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan, memastikan pariwisata tetap berjalan tanpa merusak kekayaan alam yang menjadi daya tarik utama Raja Ampat sebagai destinasi kelas dunia.
Trending Now