Ketahuan Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang Raya, Siap-siap Kena Sanksi

28 Agustus 2023 23:08 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketahuan Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang Raya, Siap-siap Kena Sanksi
Bakar sampah sembarangan, siap-siap kena denda Rp 50 Juta! #focus #bakarsampah #news #newsflash
kumparan Video
Pemerintah di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, secara serentak mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengelolaan sampah dan sanksi bagi pembakar sampah. Apa penyebabnya? Selengkapnya, simak video atas. #focus #bakarsampah #news #newsflash
Trending Now