Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Pengamen yang Gunakan Ondel-Ondel
25 Maret 2021 21:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menitDiperbarui 23 November 2022 6:44 WIB

Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Pengamen yang Gunakan Ondel-Ondel
Sejak 2020, Satpol PP DKI Jakarta gencar terapkan larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. Ondel-ondel adalah ikon budaya Betawi yang fungsinya sudah diatur dalam Perda dan Pergub.kumparan Video
Satpol PP DKI Jakarta melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen. Larangan tertulis dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Fungsi Ondel-Ondel. Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, yang menyatakan larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen sejak tahun 2020 karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar fungsi ondel-ondel sebagai warisan dan ikon budaya Betawi. Larangan tersebut sudah disepakati oleh Disbudpar DKI Jakarta dan ormas Betawi.
Selengkapnya pada video di atas. #Kumparanvideo
--
Simak informasi lengkap Corona di Pusat Informasi Corona.
